Berita Regional Terkini

4 Dugaan Kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa, Potong Gaji Karyawan Salat Jumat

Ini 4 dugaan kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya, termasuk potong gaji karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit

Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah
JAN HWA DIANA - Pengusaha Surabaya, pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana. Kanan: Gudang UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo Permai, Surabaya disidak Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (17/4/2025). Daftar 4 dugaan kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya, salah satunya potong gaji karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit. (Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah) 

Tak hanya terkait ibadah, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan sejumlah tindakan merugikan lain terhadap para pekerja. 

Peter Evril Sitorus menyebut perusahaan menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja. 

"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari.

Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya.

Peter juga menyoroti ketimpangan antara gaji dan jam kerja, serta tidak adanya kompensasi atas lembur. 

"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," lanjutnya. 

3. Dugaan penyekapan 

Selain pembatasan hak beribadah dan pemotongan gaji, Menteri Noel juga mendapat laporan adanya penyekapan di perusahaan tersebut. 

Meski tidak memerinci bagaimana penyekapan terjadi, Noel mengatakan, laporan itu bisa menjadi indikasi kejahatan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. 

"Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) shalat gajinya dipotong, seperti itu," jelasnya. 

Kemenaker pun memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan ini dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentosa Seal menempuh jalur hukum. 

"Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti," ujar Noel.

4. Bayar Rp 2 Juta Jika tak Ingin Ijazah Ditahan

Mantan karyawan lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng, menambahkan bahwa lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. 

Menurutnya, sejak awal masuk kerja, karyawan diwajibkan menitipkan ijazah dengan dalih aturan internal. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved