Berita Bontang Terkini

Pemuda Teler di Tanjung Laut Indah Bontang, Coba Perkosa Tetangganya

Seorang pemuda berinisial IR (35), ditangkap polisi lantaran mencoba melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
PERCOBAAN PEMERKOSAAN REMAJA - IR (31) ditangkap Satreskrim Polsek Bontang Selatan dari kasus percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya, Kamis lalu. Usai dimintai keterangan. Rupanya banyak laporan warga terkait perilaku tersangka yang sering berbuat onar, mengganggu warga. Bahkan tersangka ini sempat dipenjara karena kasus pencurian. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang pemuda berinisial IR (35), ditangkap polisi lantaran mencoba melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengungkapkan, kejadian itu terjadi di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kamis lalu, dini hari.

Rakib menjelaskan, pelaku yang dipengaruhi alkohol menyelinap masuk rumah korban.

Tetapi upayanya itu gagal karena korban sadar, terbangun dan berteriak.

Baca juga: Korban Pemerkosaan di Long Apari Mahulu Penyandang Disabilitas, Kini Hamil 9 Minggu

"Pelaku ini sempat kabur. Tapi langsung kami dapat. Pas mau mencabuli korban dia minum alkohol terlebih dahulu," ucap Rakib saat dihubungi TribunKaltim.co, Minggu (26/1/2025).

Usai dimintai keterangan. Rupanya banyak laporan warga terkait perilaku tersangka yang sering berbuat onar, mengganggu warga. Bahkan tersangka ini sempat dipenjara karena kasus pencurian.

Polisi pun masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pihaknha berharap tidak ada korban lainnya.

"Kami masih dalami yah. Sudah pernah diamankan buat onar ternyata sekarang berulah lagi," sambungnya.

Baca juga: DPPKBP3A Berau Prihatin, Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur dan Pemerkosaan Marak

Kini IR ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved