Pilkada Kukar 2024

Kesan Pasangan Pengantin Ikut Mencoblos PSU Pilkada Kukar 2024 meski Sedang Hajatan

Pasangan pengantin Ahmad Mudzakir dan Fadila Widiana Putri hadir dalam perhelatan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah atau PSU Pilkada

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
PENGANTIN NYOBLOS PILKADA - Pasangan pengantin Ahmad Mudzakir dan Fadila Widiana Putri hadir dalam perhelatan pemungutan suara ulang khusus atau susulan di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Selasa (22/4/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pasangan pengantin Ahmad Mudzakir dan Fadila Widiana Putri hadir dalam perhelatan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah atau PSU Pilkada Kukar 2024  di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (22/4/2025).

Pasangan suami dan istri atau pasutri ini menyempatkan diri untuk menyalurkan hak suaranya di TPS 03, Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur.

Sang pengantin pria tampak gagah dengan peci putih senada, demikian pengantin perempuan yang mengenakan gaun putih anggun dengan siger di kepalanya.

Keduanya tampak sumringah, hingga mencuri perhatian petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan warga yang berada di TPS 03 tersebut.

Baca juga: PSU Pilkada Kukar 2024 Berjalan Aman, Kapolres Bontang Pimpin Apel Pengembalian BKO Brimob

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan, kedua mempelai tersebut menjadi contoh yang baik dalam memahami kewajiban warga negara.

"Ada hajat tapi tetap datang berikan suara," tulisnya dalam kutipan media sosial Instagram @officialbawaslukukar.

20250422_Pengantin Coblos Pilkada Kukar 2025
PENGANTIN NYOBLOS PILKADA - Pasangan pengantin Ahmad Mudzakir dan Fadila Widiana Putri hadir dalam perhelatan pemungutan suara ulang khusus atau susulan di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Selasa (22/4/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA)

Pengantin perempuan, Fadila Widiana Putri mengaku bangga bisa berpartisipasi pada PSU susulan bersamaan dengan momen hari bahagianya.

"Bangga, seneng juga bisa ikut nyoblos dalam PSU susulan di tengah hari pernikahan kami," tuturnya.

Sebagai informasi, TPS 03, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang harus melaksanakan PSU khusus atau susulan hari ini.

Merujuk peristiwa dua warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga: Calon Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Tanggapi Potensi Gugatan Hasil PSU Pilkada Kukar 2024

Namun nekat mencoblos berbekal KTP elektronik mereka pada hari pelaksanaan PSU Pilkada Kukar berlangsung, Sabtu 19 April 2025. 

Peristiwa ini telah melanggar regulasi yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025, serta Putusan MK nomor 195 tahun 2025 mengenai pelaksanaan PSU Pilkada. 

Dalam regulasi tersebut sangat jelas menegaskan bahwa yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah yang terdaftar dalam DPT, DPP, atau DPK pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.

Tercatat, ada 566 jumlah DPT di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Pengulangan PSU di TPS 03 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang ini murni diakibatkan human error. Sehingga terjadi pelaksanaan PSU susulan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved