Pilkada Kukar 2024

PSU Pilkada Kukar, 1 TPS Diminta Mengulang Pencoblosan, Ini Penjelasan Bawaslu Kaltim 

Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melaksanakan pencoblosan kembali dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kutai Kartanegara (Kukar)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
PSU PILKADA KUKAR - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menegaskan ada pengawasan melekat pasca kembali diulangnya pencoblosan di PSU Pilkada Kukar tepatnya di TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melaksanakan pencoblosan kembali dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kutai Kartanegara (Kukar).

Alasan dilakukannya pencoblosan ulang dijelaskan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.

Beliau menjelaskan karena terdapat pemilih yang berasal dari Data Pemilih Khusus (DPK) pada saat pencoblosan digelar 19 April 2025 kemarin. 

Ia menjelaskan, dari semua TPS di Kukar, TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, jadi satu–satunya yang akan menggelar pencoblosan ulang.

Baca juga: Pengiriman Hasil Suara PSU Pilkada Kukar 2024 Dikawal Ketat Polri-TNI

“PSU tersebut akan berlangsung pada Selasa 22 April 2025, sebanyak 566 orang akan kembali mencoblos untuk menentukan pilihannya,” ungkap Galeh, Senin (21/4/2025).

Terkait apa ada faktor kelalaian yang terjadi sehingga adanya pencoblosan ulang.

Galeh menekankan tidak murni kelalaian melainkan, namun diduga ketidakpahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tengah bertugas.

“Mungkin ketidakpahaman KPPS, atau mereka lupa karena DPK dibolehkan jika pada Pilkada sebelumnya memilih,” ucapnya, Senin (21/4/2025).

Terkait pencoblosan ulang ini, Galeh menegaskan pihaknya telah memberikan atensi agar Bawaslu Kukar dapat memastikan berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

“Kita akan melakukan pengawasan secara melekat, terhadap 1 TPS yang akan dilakukan PSU ini,” sebutnya.

Diketahui, pelaksanaan PSU Pilkada Kukar sendiri merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan agar pemungutan diulang serta mengganti calon Bupati nomor urut 01, Edi Damansyah yang dinilai sudah menjabat 2 periode. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved