Berita Kutim Terkini

Pemkab Kutim Gandeng Pertamina dan Hiswana Migas Pertegas Sanksi Bagi Pangkalan LPG 3 Kg yang Nakal

Pemkab Kutim, PT Pertamina dan Hiswana Migas menyepakati adanya penegasan sanksi bagi pangkalan yang nakal

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
LPG 3 KG - Asisten II Bidang Ekbang Sekkab Kutim, Zubair (kanan), Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Azri Ramadan Tambunan, dan Perwakilan Hiswana Migas, Nasir (kiri), Selasa (22/4/2025). (Tribunkaltim.co/Nurila firdaus) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama PT Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melakukan rapat internal membahas problematika harga gas LPG 3 kilogram di pangkalan.

Rapat dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekkab Kutim, Zubair di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim.

Antara Pemkab Kutim, PT Pertamina dan Hiswana Migas menyepakati adanya penegasan sanksi bagi pangkalan yang nakal.

Baca juga: Potensi Wisata Tinggi, Tahun Ini Dispar Kutim Fokus Percantik Pulau Miang

"Kami sepakati mengusulkan adanya sanksi secara bertahap bagi pangkalan yang menerapkan harga gas LPG 3 kilogram yang terlalu tinggi," ucap Zubair, Selasa (22/4/2025).

Lanjutnya, adapun punishment yang dimaksud, para pangkalan akan dikenai sanksi tegas berupa SP 1 untuk memberhentikan pendistribusiannya sementara.

Lalu jika masih nekat menaikan harga yang terlalu tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET) maka dilanjutkan pemberian SP 2. "Tetapi kalau masih juga (harga melewati HET) maka akan diputus hubungan usahanya (PHU) sebagai pangkalan," tegasnya.

Adapun jangka waktu antara SP 1 dan SP 2 kisaran 2 minggu hingga 1 bulan. 

Akan tetapi hal tersebut akan diterapkan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, dimana usai rapat, Disperindag Kutim akan meneruskan usulan tersebut kepada Bupati Kutim yang kemudian diserahkan ke Gubernur Kaltim.

"Pada intinya kami ingin menjamin ketersediaan stok gas LPG 3 kilogram, masyarakat juga tidak diberatkan oleh harganya, tetapi pengusaha juga bisa tetap mengambil untuk, dan adanya unsur keadilan sesuai dengan lokasi penjualan," terangnya.

Lebih jauh ditambahkan oleh Nasir yang menjadi Perwakilan dari Hiswana Migas bahwa harga Rp 28 ribu atau Rp 30 ribu per tabung gas LPG 3 kilogram sudah termasuk mahal.

"Kalau dari agen kami harga gas LPG 3 kilogram tetap, Rp 18 ribu, biasanya margin keuntungan itu Rp 2 ribuan saja, jadi kalau ada Rp 28 ribu di pangkalan berarti sudah termasuk mahal," imbuhnya.

Terlebih dalam pendistribusian ia sebagai mitra PT Pertamina, memastikan aman dan sesuai dengan jadwalnya. Apabila ditemukan pangkalan yang menjual keluar Kutim, maka ia berikan sanksi.

"Satu agen itu mendistribusikan ke satu kabupaten atau kota saja, kalau sampai pangkalan justru menjual keluar Kutim, maka kami PHU (putus hubungan usaha)," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved