Berita Nasional Terkini

Andi Amran Sulaiman Tindak Tegas Mafia Pangan, Didukung Mahfud MD, Tak Boleh Ada Paranoid Solidarity

Aksi Andi Amran Sulaiman tindak tegas mafia pangan didukung Mahfud MD, sebut tidak boleh ada paranoid solidarity.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
ANDI AMRAN SULAIMAN - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (4/2/2025). Aksi Andi Amran Sulaiman tindak tegas mafia pangan didukung Mahfud MD. Mahfud sebut tidak boleh ada paranoid solidarity, Selasa (22/4/2025).(Tribunnews.com/Taufik Ismail) 

Kritik keras baru kembali mencuat pada akhir 2023, tepat setelah Presiden kembali melantik Amran sebagai Menteri Pertanian.

Mentan Amran juga menyoroti bahwa sebagian besar kritik dari pengamat tersebut hanya didasarkan pada asumsi tanpa dukungan data yang valid. Kritik-kritik itu mencakup program cetak sawah, food estate, kebijakan wajib tanam bawang putih 5 persen bagi importir, hingga program pompanisasi.

Selain itu, selama memimpin Kementerian Pertanian (Kementan) di periode sebelumnya (2014-2019), Mentan Amran juga berhasil mengungkap 784 kasus mafia pangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

Dari jumlah tersebut, 411 orang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pupuk, hortikultura, ternak, hingga beras.

Baca juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Hapus 240 Peraturan Teknis Sesuai Perintah Prabowo, Sederhanakan Aturan

Mentan Amran juga dikenal tegas di lingkup internal Kementerian Pertanian. Sebanyak 1.500 pegawai telah dikenai demosi dan mutasi karena pelanggaran kedisiplinan dan integritas.

Hingga kini, Kementerian Pertanian di bawah komando Mentan Amran terus bersinergi dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk menindak tegas kasus-kasus seperti pupuk palsu, manipulasi MinyaKita, serta dugaan korupsi. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak memberi ruang bagi para pelanggar hukum di sektor pertanian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Dukung Mentan Amran Berantas Mafia Pangan

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved