Berita Nasional Terkini
Jadwal Pencairan Gaji 13 2025 untuk ASN hingga Pensiunan, Lengkap Rincian Gaji Berdasarkan Golongan
Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan. Simak selengkapnya rincian besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan.
Simak selengkapnya rincian besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Seperti diketahui, informasi resmi seputar pencairan gaji ke 13 untuk ASN hingga pensiunan telah dirilis.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.
Ini termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri serta para pensiunan.
Baca juga: Kapan Gaji 13 2025 Cair? Cek Besaran Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan sesuai Golongan hingga Masa Kerja
Sesuai jadwal, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru di sekolah.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat hingga tunjangan kinerja sebesar total 100 persen bagi ASN pusat, prajurut TNI-Polri dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah akan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menurut aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 ialah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13, meskipun belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun, dengan catatan sebagai berikut:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 adalah pimpinan, anggota dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Huruf F dan J PP Nomor 14 Tahun 2024.
Merujuk Pasal 3 ayat (3) Huruf F, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural terdiri atas:
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
- Sekretaris atau dengan sebutan lain
- Anggota.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) Huruf J mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah.
Ini termasuk pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik hingga Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Baca juga: Resmi! Info Gaji 13 Pensiunan PNS PPPK 2025 Besaran untuk Golongan I, II, III, dan IV oleh PT Taspen
Berapa Harga BBM Pertamina Hari Ini? Cek Rincian Lengkap per 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
6 Fakta Baru Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ilham Ketua Bela Diri Kempo, Pelaku Penculikan Mantan Atlet |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Terancam Pasal Perintangan Penyidikan terkait 4 HP di Plafon dan 3 Mobil 'Hilang' |
![]() |
---|
Ketua DPR RI Dukung Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai NIK, tapi Jangan Timbulkan Persoalan Teknis |
![]() |
---|
Viral Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal Dipukul Cangkul, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.