Tambang Ilegal di Bontang

Praktik Tambang Ilegal di Hutan Lindung Kanaan Bontang Kaltim Jalan Terus, Ada 3 Alat Berat

Aktivitas tambang galian C ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur masih terus berlangsung

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
TAMBANG ILEGAL BONTANG - Tiga alat berat terparkir di lokasi tambang galian C ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Rabu (23/4/2025). Seorang warga sekitar menyebut aktivitas tambang masih berlangsung aktif hingga beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Aktivitas tambang galian C ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur masih terus berlangsung, Rabu (23/4/2025). 

Padahal sebelumnya pemerintah telah secara resmi menutup kegiatan tambang ilegal tersebut. 

Lokasi tambang ini dinyatakan ilegal karena berada di kawasan Hutan Lindung (HL) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pantauan TribunKaltim.co di lokasi, tampak tiga alat berat dan satu truk fuso terparkir di lokasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Galian C di Hutan Lindung Kanaan Kota Bontang Ditutup karena Tambang Ilegal

Di sisi jalan berdiri sebuah pos keamanan, namun tidak terlihat satu pun petugas berjaga saat didatangi.

Seorang warga sekitar menyebut aktivitas tambang masih berlangsung aktif hingga beberapa hari lalu.

Ia menyaksikan sendiri puluhan truk keluar masuk area tambang sebelum aktivitas itu mendadak berhenti setelah kasus ini mencuat ke media.

“Ini harus terus diawasi. Mereka sudah dilarang, tapi masih tetap gali. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya, meminta namanya tidak disebut karena alasan keamanan.

Menurutnya, masyarakat tak memiliki kewenangan untuk bertindak lebih jauh. Mereka hanya bisa mengawasi, sementara penindakan adalah ranah aparat dan pemerintah.

Baca juga: ESDM Kaltim Temukan 108 Titik Tambang Galian C Ilegal, Warga Dihimbau Adukan Penambangan Tanpa Izin

“Kami warga cuma bisa pantau. Yang bisa ambil langkah itu pemerintah,” tambahnya.

Hal yang membuat heran, aktivitas tambang ini berada di lokasi terbuka, hanya berjarak sekitar 30 meter dari pinggir jalan raya, dan tidak jauh dari kantor Polsek Bontang Barat.

Namun, aktivitasnya seakan seperti luput dari pantauan aparat.

TAMBANG BONTANG DITUTUP - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkot Bontang menertibkan aktivitas tambang Galian C, di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur Kamis (10/4/2025). Plang larang sudah terpasang. Kasus tersebut juga sudah ditangani pihak Polres Bontang.  (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)
TAMBANG BONTANG DITUTUP - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkot Bontang menertibkan aktivitas tambang Galian C, di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur Kamis (10/4/2025). Plang larang sudah terpasang. Kasus tersebut juga sudah ditangani pihak Polres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

Hutan Lindung tak Boleh Disentuh

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Dinas Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim telah turun ke lokasi dan menutup aktivitas tambang pada 10 April 2024. Namun, penutupan itu tampaknya tak efektif.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Bambang, saat itu mengungkapkan bahwa ada empat titik galian C di wilayah Kelurahan Kanaan. 

Baca juga: 2 Dampak Negatif dari Tambang Galian C di Kanaan Bontang Kaltim, Kini Resmi Ditutup

Dari penelusuran timnya, total luas lahan yang telah ditambang mencapai 36,89 hektare.

Bahkan, sekitar 3 hektare di antaranya masuk dalam kawasan Hutan Lindung yang semestinya tak boleh disentuh. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved