Pilkada Kukar 2024

PSU Pilkada Kukar 2024, Bawaslu Temukan Dugaan Praktik Politik Uang dan Kampanye Hitam

Bawaslu masif melakukan pengawasan dalam momentum pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kutai Kartanegara atau PSU Pilkada Kukar 2024

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
DUGAAN POLTIK UANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima sejumlah laporan pelanggaran politik, yang masuk pada masa kampanye. masif melakukan pengawasan dalam momentum pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kutai Kartanegara atau PSU Pilkada Kukar 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN)   

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kukar masif melakukan pengawasan dalam momentum pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kutai Kartanegara atau PSU Pilkada Kukar 2024.

Hal ini untuk mencegah adanya pelanggaran yang mencuat dalam tahapan PSU Pilkada yang masih berlangsung.

Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda membeberkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan pelanggaran politik, yang masuk pada masa kampanye.

Salah satu laporan tersebut mengarah pada dugaan praktik politik uang yang dilaporkan terjadi jauh sebelum tahapan kampanye dimulai.

Baca juga: Kesan Pasangan Pengantin Ikut Mencoblos PSU Pilkada Kukar 2024 meski Sedang Hajatan

Dari hasil penelusuran informasi awal, Bawaslu Kukar menemukan dugaan praktik politik uang tersebut terjadi di wilayah Muara Jawa.

Secara prosedur, kata Hardianda, Bawaslu Kukar tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Namun pihaknya tidak dapat meregistrasi laporan lantaran tidak lengkapnya unsur formal dan meteriil laporan.

"Laporan ini tetap kami tindaklanjuti, dengan menetapkan laporan yang tidak diregistrasi tersebut menjadi informasi awal dugaan pelanggaran, yang selanjutnya kami telusuri dilapangan," imbuhnya, Rabu (23/4/2025).

Selain itu, dugaan pelanggaran juga ditemukan pada masa tenang, yakni berupa kampanye hitam yang diarahkan kepada salah satu pasangan calon.

Laporan tersebut disertai dengan bukti video, sayangnya, kualitas video dinilai kurang jelas lantaran hanya berupa narasi video dan tidak memperlihatkan sosok pelaku secara gamblang.

Baca juga: Kecamatan Tenggarong Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Kukar 2024, Target Rampung Malam Ini

Hardianda menjelaskan, merujuk pada Undang- undang Pilkada bahwa ada dugaan pelanggaran terhadap larangan kampanye sebagaimana disebut dalam Pasal 69 poin C, yakni tindakan menghasut dan memfitnah.

"Namun posisi hukum dari pelapor dan isi materi videonya masih belum bisa kami pastikan, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut," terangnya.

Lebih lanjut, Bawaslu Kukar juga mengantongi dua video lainnya yang berpotensi menguatkan dugaan praktik politik uang.

Kedua video tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti awal untuk proses investigasi lebih lanjut.

"Temuan ini sedang kami dalami. Bukti-bukti yang ada sedang kami verifikasi keabsahannya, termasuk siapa pihak yang terlibat dan sejauh mana potensi pelanggaran terjadi," ucap Hardianda.

Baca juga: Usai PSU Pilkada Kukar 2024, Partisipasi Pemilih Diperkirakan Lampaui 60 Persen

Ia menegaskan, Bawaslu menunjukkan komitmennya untuk menindak setiap dugaan pelanggaran pemilu dengan serius dan tetap menjunjung asas keadilan pemilu.

"Masyarakat juga diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran dengan bukti yang memadai," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved