Berita Nasional Terkini

Roy Suryo hingga Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi oleh Relawan Jokowi, Buntut Tudingan Ijazah Palsu

Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Dokter Tifa dilaporkan ke polisi oleh Relawan Jokowi dan ormas, buntut tudingan ijazah palsu Jokowi.

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
IJAZAH JOKOWI - Potret oleh Kompas.com memperlihatkan Roy Suryo saat menemui wartawan usai melakukan pertemuan dengan pihak rektorat dan pihak Fakuktas Kehutanan UGM, Selasa (15/4/2025), terkait dengan ijazah Jokowi. Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (23/4/2025) siang. Keempat orang tersebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

"Kami juga bawa beberapa saksi-saksi yang bisa menunjukkan bahwa di masyarakat itu sebetulnya ada pergerakan-pergerakan yang kalau tidak segera diantisipasi itu bisa terjadi signifikan besar pergerakannya," kata Andi.

"Respon atas pelaku-pelaku yang menuduh ijazah Pak Jokowi sebagai ijazah yang palsu sehingga kami harus cepat. Mestinya ini tanpa dilapor karena ini adalah delik biasa itu, mestinya bisa langsung diproses hukum," imbuhnya.

Baca juga: Tunggu Perintah Jokowi, Kuasa Hukum Sudah Siap Laporkan 4 Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Zaenal Mustofa Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Kepolisian Resor Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa (ZM), seorang advokat yang sempat menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Penetapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan status hukum tersebut.

"Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Menurut AKP Zaenudin, ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.

Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).

Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa ZM tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di UMS.

NIM yang digunakan ternyata milik mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko, yang telah Drop Out dari kampus tersebut.

Baca juga: Viral Foto Wisuda Jokowi di UGM, Ahli Digital Forensik: Hasil Editan

Pelaporan sempat tertunda karena ZM mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun proses hukum kembali dilanjutkan hingga akhirnya status tersangka ditetapkan.

Zaenal Mustofa dikenal sebagai anggota tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved