Berita Kutim Terkini

Bea Cukai Sangatta Musahkan 769.040 Batang Rokok Ilegal, Inilah Daftar Mereknya

Bea Cukai Sangatta Kutai Timur musahkan 769.040 batang rokok ilegal, inilah daftar mereknya.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus  
BARANG ILEGAL - Bea Cukai Sangatta saat melakukan pemusnahan miras dan rokok ilegal, Kamis (24/4/2025). Tercatat ada sebanyak 769.040 batang rokok ilegal ditambah 242 botol atau 130,53 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C dengan kadar etil alkohol lebih dari 20 persen yang dimusnahkan.(TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sangatta atau biasa disebut Bea Cukai Sangatta melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) di Kabupaten Kutai Timur.

Pada tahun 2024 lalu, Bea Cukai Sangatta telah menindak sebanyak 769.040 batang rokok ilegal ditambah 242 botol atau 130,53 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C dengan kadar etil alkohol lebih dari 20 persen.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikkan Bea Cukai Sangatta, Relijiusmen Turnip, mengatakan bahwa dari tahun 2024 ada penurunan jumlah barang bukti penindakan BKC.

"Dari tahun 2023 ke 2024, ada penurunan jumlah barang bukti, di tahun 2023 untuk rokok itu ada sekitar 1.150.000 batang sedangkan tahun 2024 ada 769.040 batang, artinya ada penurunan," ujar Reli kepada Tribunkaltim.co, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Bea Cukai Sangatta Musnahkan 242 Botol Miras dan 769.040 Batang Rokok Ilegal

Lanjut ia menjelaskan, penurunan tersebut lantaran pihaknya rutin melakukan edukasi kepada masyarakat ketika operasi pasar.

Menurutnya sejak dilakukan sosialisasi soal rokok ilegal dengan ciri-ciri tidak ada pita cukainya, penjual pun enggan menerima distributor rokok tersebut.

Berikut ini merk rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang dimusnahkan tahun 2024 oleh Bea Cukai Sangatta :

1. Smith

2. IB

3. ORIS

4. Manchester

5. Sumber Baru

6. Saga

7. Luffman

"Kalau miras ini juga menurun kebanyakan di arak Bali, jadi pengirimannya lewat PJT (perusahaan jasa titipan) seperti JNT Express dan JNE," imbuhnya.

Baca juga: Gandeng SMA YPPSB, Bea Cukai Sangatta Kutai Timur Kenalkan soal APBN hingga PKN STAN 

Namun, berkat hubungan yang baik antara Bea Cukai Sangatta dengan PJT, sehingga PJT langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Sangatta saat ada minuman tersebut.

"Nah, ini kan hub PJT-nya di Sangatta ya, jadi (sebelum sampai ke konsumen) di Sangatta sudah kita ambil (sita)," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved