Berita Nasional Terkini
Jaksa Bongkar Percakapan Kader PDIP, Hasto Disebut Talangi Dana Suap Harun Masiku Rp 1,5 Miliar
Jaksa bongkar percakapan kader PDIP, Hasto disebut talangi dana suap Harun Masiku Rp 1,5 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa bongkar percakapan kader PDIP, Hasto disebut talangi dana suap Harun Masiku Rp 1,5 miliar.
Lanjutan sidang kasus dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto berlangsung hari ini, Kamis (24/4/2025).
Dalam persidangan jaksa KPK mengungkap percakapan dua kader PDIP terkait Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut akan menalangi biaya suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Ada Pernyataan Permintaan Ibu di BAP Agustiani Tio yang Dibacakan Jaksa di Sidang Hasto
Informasi ini terungkap dalam percakapan antara pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah dengan kader PDI-P Saeful Bahri melalui sambungan telepon yang disadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekaman percakapan telepon yang disadap itu kemudian diputar jaksa KPK saat memeriksa Donny sebagai saksi dugaan suap Harun yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Dalam percakapan itu, Saeful dan Donny juga menggunjing Harun Masiku yang menangis dan melapor pada Hasto.
Namun, konteks percakapan itu belum jelas.
Jaksa memutar rekaman berisi hasil penyadapan telepon antara pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah dan kader PDI-P Saeful Bahri pada 13 Desember 2019 silam.
Dalam rekaman tersebut, Donny dan Saeful menyebut buron kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku sebagai orang cengeng.
Baca juga: Reaksi Hasto Kristiyanto Mengetahui Hakim yang Menolak Gugatannya Ditangkap Kasus Suap
Berikut ini hasil rekaman sadapan telepon itu diputar dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
"Halo," ujar Saeful memulai pembicaraan.
"Gimana? Aku keluar, Harun datang ini. Gimana? Nangis?" kata Donny.
"Hah?" ucap Saeful kebingungan.
"Nangis Harun?" tanya Donny.
"Nangis apa?" tanya Saeful.
"Ya kan dia cengeng hahahahaha," kata Donny tertawa terbahak-bahak.
"Oh ya aku tegur tadi, jangan cengeng gitu," balas Saeful yang juga tertawa.
"Belum apa-apa sudah lapor Sekjen (Hasto)," ucap Donny.
"Saya enggak enak dimarahin Mas Hasto, aku bilang gitu kan. Saya enggak enak dimarahin Mas Hasto. Masa urusan kerjaan saya lapor lewat WA, kan enggak bisa, Harun," kata Saeful.
"Hahahaha," terdengar suara Donny tertawa.
"Ya sudah ini, oh ya ya, Sekjen sudah WA saya juga, mau ditalangin (dana suap urus PAW). Jadi Mas Hasto yang nalangin Rp 1,5 (miliar)," jelas Saeful.
"Ya sudah kapan katanya Sekjen?" tanya Donny.
"Hari ini, kata Harun sih hari Minggu dia," ucap Saeful.
"Ya sudah berarti hari Senin kerja?" tanya Donny.
"Senin kita ketemu lah," kata Saeful.
"Ya gampang," imbuh Donny.
Lalu, rekaman percakapan antara Donny dan Saeful berhenti diputar oleh jaksa.
Jaksa pun mendalami percakapan di telepon itu, khususnya mengenai talangan uang dari Hasto untuk penyuapan PAW sebesar Rp 1,5 miliar tersebut.
"Nah ini ada penyampaian, 'Sekjen dah WA, dah WA saya juga, katanya mau ditalangin gitu, jadi Mas Hasto yang nalangin full Rp 1,5 (miliar)'," kata jaksa.
"Itu kan Saeful yang ngomong. Jangan minta persetujuan saya," kata Donny.
"Iya kan saudara yang diajak komunikasi," ucap jaksa. "Oh yes, apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu. Tapi saya yakin bahwa uang itu dari funder itu, 4 orang itu yang saya temui di Hyatt," kata Donny.
Berdasarkan catatan Kompas.com, dalam dakwaan jaksa untuk Saeful Bahri pada 2 April 2020 disebutkan, Harun Masiku menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Baca juga: Connie Bakrie Serahkan 37 Dokumen dan Video Rahasia Titipan Hasto, Nomor 7 dan 16 Paling Mengerikan
Di tengah jalan, uang Rp 1,5 miliar itu kemudian dibagi sejumlah pihak antara lain, Wahyu, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Wahyu.
Sementara, mengutip Antara, dalam sidang perkara Wahyu pada 2020, Donny menyebut, Harun memiliki funder (penyandang dana).
Namun, ia tidak mengetahui siapa saja funder tersebut.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.