Berita Nasional Terkini

Reaksi Hasto Kristiyanto Mengetahui Hakim yang Menolak Gugatannya Ditangkap Kasus Suap

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bereaksi setelah mengetahui hakim yang menolak gugatannya terhadap KPK, ditangkap kasus suap.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, bereaksi setelah mengetahui hakim yang menolak gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, bereaksi setelah mengetahui hakim yang menolak gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto, merupakan hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Hakim Djuyamto memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK.

Dalam putusannya, hakim Djuyamto tidak menerima gugatan Hasto terhadap KPK.

Baca juga: Kesaksian Wahyu Setiawan, Tidak Ada Bukti Uang Suap Harun Masiku Bersumber dari Hasto Kristiyanto

Baca juga: Hasto Kristiyanto Lakukan Kegiatan Tidak Biasa Menjurus Ekstrem Selama di Rutan KPK

Tidak lama kemudian, hakim Djuyamto, bersama Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai tersangka kasus suap vonis lepas terkait ekspor minyak mentah.

Lewat secarik surat, Hasto Kristiyanto menyebutkan keadilan bakal menemukan jalannya sendiri meski.

“Sekjen DPP PDIP mengingatkan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto, kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap,” kata politikus PDIP, Guntur Romli yang membacakan surat Hasto di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Hasto juga mengutip prinsip kebenaran dalam bahasa Sanskerta yang selama ini dikenal sebagai semboyan “Satyam Eva Jayate”.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Sebut Siap Jalani Proses Hukum

"Ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Sayam Eva Jayate, bahwa kebenaran itu akan menang," ucap Guntur.

Peran Hakim Djuyamto

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Baca juga: Isi Surat Hasto Kristiyanto dari Penjara: Berat Badan Turun 6,4 Kg Bukan karena Menderita

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya.

Suap senilai Rp 4,5 miliar diberikan Arif dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi.

"Uang bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian, setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AM, dan juga kepada DJU," ujar Qohar dalam konferensi persnya, Senin (14/4/2025) dini hari.

Selanjutnya, uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto.

Baca juga: Lanjutan Sidang Sekjen PDIP, KPK Dinilai Kesulitan Buktikan Tuduhannya ke Hasto Kristiyanto

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved