Berita Nasional Terkini
Reaksi Hasto Kristiyanto Mengetahui Hakim yang Menolak Gugatannya Ditangkap Kasus Suap
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bereaksi setelah mengetahui hakim yang menolak gugatannya terhadap KPK, ditangkap kasus suap.
TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, bereaksi setelah mengetahui hakim yang menolak gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto, merupakan hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Hakim Djuyamto memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK.
Dalam putusannya, hakim Djuyamto tidak menerima gugatan Hasto terhadap KPK.
Baca juga: Kesaksian Wahyu Setiawan, Tidak Ada Bukti Uang Suap Harun Masiku Bersumber dari Hasto Kristiyanto
Baca juga: Hasto Kristiyanto Lakukan Kegiatan Tidak Biasa Menjurus Ekstrem Selama di Rutan KPK
Tidak lama kemudian, hakim Djuyamto, bersama Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai tersangka kasus suap vonis lepas terkait ekspor minyak mentah.
Lewat secarik surat, Hasto Kristiyanto menyebutkan keadilan bakal menemukan jalannya sendiri meski.
“Sekjen DPP PDIP mengingatkan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto, kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap,” kata politikus PDIP, Guntur Romli yang membacakan surat Hasto di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Hasto juga mengutip prinsip kebenaran dalam bahasa Sanskerta yang selama ini dikenal sebagai semboyan “Satyam Eva Jayate”.
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Sebut Siap Jalani Proses Hukum
"Ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Sayam Eva Jayate, bahwa kebenaran itu akan menang," ucap Guntur.
Peran Hakim Djuyamto
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Baca juga: Isi Surat Hasto Kristiyanto dari Penjara: Berat Badan Turun 6,4 Kg Bukan karena Menderita
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya.
Suap senilai Rp 4,5 miliar diberikan Arif dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi.
"Uang bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian, setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AM, dan juga kepada DJU," ujar Qohar dalam konferensi persnya, Senin (14/4/2025) dini hari.
Selanjutnya, uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto.
Baca juga: Lanjutan Sidang Sekjen PDIP, KPK Dinilai Kesulitan Buktikan Tuduhannya ke Hasto Kristiyanto
Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Maba S2 UGM, Statusnya Langsung Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Reaksi Jusuf Kalla soal Silfester Matutina yang Tidak Kunjung Dipenjara |
![]() |
---|
Eks Wakapolri Sakit Hati Dengar Ucapan Ahmad Sahroni: Kalau Masyarakat Tolol, Saya juga Termasuk |
![]() |
---|
Anggota DPR Sindir Mendikti dan Wamen Stella Rangkap Jabatan: Gajinya Lumayan, Kalau Kami Dihujat |
![]() |
---|
Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Diperingati Kapan? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.