Berita Nasional Terkini
Ada Pernyataan 'Permintaan Ibu' di BAP Agustiani Tio yang Dibacakan Jaksa di Sidang Hasto
Ada pernyataan 'Permintaan Ibu' di BAP Agustiani Tio yang dibacakan Jaksa di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada pernyataan 'Permintaan Ibu' di BAP Agustiani Tio yang dibacakan Jaksa di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sidang kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar hari ini, Kamis (24/4/2025).
Kali ini jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina
Hasto disebut terlibat pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dari Riezky Aprilia atas permintaan 'ibu'.
Baca juga: Connie Bakrie Serahkan 37 Dokumen dan Video Rahasia Titipan Hasto, Nomor 7 dan 16 Paling Mengerikan
Adapun hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan PAW Harun Masiku, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Jaksa mengungkap Berita Acara Pemeriksaan Agustiani Tio Fridelina dalam sidang.
"Ada lagi percakapan di tanggal 8 Januari antara saudara dengan Saiful. Nanti kita putar lengkap, saya hanya ingin penegasan juga ini ada di BAP nomor 40 halaman 18, di menit 00.50," kata jaksa.
Jaksa lalu melanjutkan membaca BAP dari saksi Agustiani Tio Fridelina.
"Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini. Bahwa mungkin ibu memang minta," kata jaksa.
"Maksudnya adalah saya berpendapat bahwa Sekjen PDIP saudara Hasto ikut dalam persoalan pergantian penetapan caleg dari saudara Riezky ke Harun Masiku ini," lanjut Jaksa.
Mendengar BAP yang dibacakan jaksa, Agustiani membantah percakapan tersebut dirinya dengan Saiful.
"Percakapan kayaknya bukan saya dengan Saiful. Karena percakapan itu bukan saya dengan Saiful," ucap Agustiani.
Jaksa lalu mengonfirmasi percakapan tersebut dengan Wahyu.
"Iya (Dengan Wahyu) karena sebelumnya sudah ada instruksi dari Saiful untuk mengatakan itu," kata Agustiani.
"Oh kelanjutan dari yang tadi info dari Saiful tadi saudara teruskan ke Wahyu," ucap jaksa mendalami pernyataan Agustiani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.