Berita Nasional Terkini
Elite PDIP Bantah 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto Merujuk ke Megawati, Ada Kader yang Suka Catut Nama
Elite PDIP bantah 'Perintah Ibu' di sidang Hasto merujuk ke Megawati, sebut ada kader yang suka catut nama.
TRIBUNKALTIM.CO - Elite PDIP bantah 'Perintah Ibu' di sidang Hasto merujuk ke Megawati, sebut ada kader yang suka catut nama.
Sidang kasus dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto makin memanas.
Apalagi di persidangan banyak terungkap hal-hal yang belum diketahui publik selama ini di kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menanggapi soal adanya pernyataan 'perintah ibu' yang jadi sorotan dari sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Jaksa Bongkar Percakapan Kader PDIP, Hasto Disebut Talangi Dana Suap Harun Masiku Rp 1,5 Miliar
Diketahui, pernyataan 'perintah ibu' ini sebelumnya diungkapkan oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Ronny menegaskan, sosok 'ibu' yang dimaksud dalam pernyataan tersebut, bukan merujuk pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Bukan Bu Mega," kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025), dilansir Kompas.com.
Ronny lantas menyinggung soal kader PDIP bernama Saeful Bahri yang memang suka mencatut nama.
Hal itu pun juga diungkap oleh Tio sendiri dalam pernyataannya.
"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti."
"Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," tegas Ronny.
Atas dasar itulah, Ronny meminta agar pernyataan 'perintah ibu' ini tak di-framing sebagai perintah penyuapan kasus Harun Masiku dari pimpinan PDIP, termasuk Megawati.
“Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai."
"Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear,” jelasnya.
Hasto Kristiyanto Disebut Terlibat Pengurusan PAW Harun Masiku atas Permintaan 'Ibu'
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut terlibat pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dari Riezky Aprilia atas permintaan 'ibu'.
Adapun hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan PAW Harun Masiku, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Jaksa mengungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam sidang.
"Ada lagi percakapan di tanggal 8 Januari antara saudara dengan Saiful. Nanti kita putar lengkap, saya hanya ingin penegasan juga ini ada di BAP nomor 40 halaman 18, di menit 00.50," kata jaksa.
Baca juga: Connie Bakrie Serahkan 37 Dokumen dan Video Rahasia Titipan Hasto, Nomor 7 dan 16 Paling Mengerikan
Jaksa lalu melanjutkan membaca BAP dari saksi Agustiani Tio Fridelina.
"Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini. Bahwa mungkin ibu memang minta," kata jaksa.
"Maksudnya adalah saya berpendapat bahwa Sekjen PDIP saudara Hasto ikut dalam persoalan pergantian penetapan caleg dari saudara Riezky ke Harun Masiku ini," lanjut Jaksa.
Mendengar BAP yang dibacakan jaksa, Agustiani membantah percakapan tersebut dirinya dengan Saiful.
"Percakapan kayaknya bukan saya dengan Saiful. Karena percakapan itu bukan saya dengan Saiful," ucap Agustiani.
Jaksa lalu mengonfirmasi percakapan tersebut dengan Wahyu.
"Iya (Dengan Wahyu) karena sebelumnya sudah ada instruksi dari Saiful untuk mengatakan itu," kata Agustiani.
"Oh kelanjutan dari yang tadi info dari Saiful tadi saudara teruskan ke Wahyu," ucap jaksa mendalami pernyataan Agustiani.
"Karena dimintanya begitu," kata Agustiani.
Seperti diketahui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Ada Pernyataan Permintaan Ibu di BAP Agustiani Tio yang Dibacakan Jaksa di Sidang Hasto
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut, diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Pernyataan 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Bantah Itu Merujuk ke Megawati
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.