Berita Nasional Terkini
Profil Windy Idol yang Menangis Usai Diperiksa KPK, Statusnya dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan
Profil Windy Idol yang menangis usai diperiksa KPK. Cek status Windy Idol dalam kasus TPPU Hasan Hasbi.
Sambil menangis, Windy mengatakan, kasus TPPU tersebut cukup menguras tenaganya dan berdampak terhadap keluarga, pekerjaan, dan masa depannya.
Ia berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan.
"Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan.
Saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget," ucap dia.
Status Windy Idol
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (WY) alias Windy Idol untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Selain Windy, KPK turut memanggil kakaknya Rinaldo Septariando B (RS) sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"Hari ini Kamis (24/4). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama, WY selaku Wiraswasta, dan RS selaku Wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah ia terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Windy memang sudah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut, tetapi pemeriksaannya akan menyesuaikan kebutuhan penyidik.
"Betul, saat ini WI (Windy Idol) sudah menjadi tersangka dalam perkara TPPU," kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Windy terakhir diperiksa penyidik pada 13 Mei 2024 lalu.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Baca juga: Sinyal KPK Bakal Panggil Mantan Menhub, Budi Karya Sumadi dalam Korupsi DJKA, Awal Mula Dugaan Suap
Profil Windy Idol
KPK Ungkap Kaitan Ridwan Kamil dengan Korupsi Bank BUMD, Jadwal Pemeriksaan Mantan Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok dan Perjalanan Karier La Nyalla Mattalitti, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Hibah Jatim |
![]() |
---|
KPK Endus Pertemuan Harun Masiku dengan Seorang Pengusaha di Kuala Lumpur |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Ivan Sugianto, jadi Tersangka Usai Suruh Siswa SMA Menggonggong hingga Dugaan TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.