Berita Nasional Terkini
Tanggal Pencairan Gaji 13 ASN hingga Pensiunan, Simak Besaran Berdasarkan Golongan dari PT Taspen
Diketahui jika informasi mengenai jadwal dan besaran yang di dapat saat gaji 13 2025 sudah resmi dirilis.
Presiden mengungkapkan besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara.
ASN Pusat, TNI, Polri dan Hakim
- Terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen
ASN Daerah
- Diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah
Pensiunan
- Sebesar uang pensiunan bulanan
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden Prabowo.
Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14
Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.
Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
Viral Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos, Komdigi Beber Syarat Punya Second Account |
![]() |
---|
Alasan Said Didu Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Jauh Lebih Parah dari Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Tarik Uang Nganggur di Kementerian Mulai Oktober 2025, Ini Kata Prabowo |
![]() |
---|
Viral Menu Makan Bergizi Gratis tak Layak, DPR Usul Ganti dengan Uang Tunai, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Alasan Eks Menpora hingga Mantan Dankormar Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Nama Lulusan UTS Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.