Berita Nasional Terkini

3 Cara Konstitusional Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming, Pakar Hukum Singgung Ijazah dan Fufufafa

Inilah 3 cara konstitusional pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pakar hukum singgung ijazah dan Fufufafa.

Dok Kompas.com
PEMAKZULAN GIBRAN - Pakar Hukum Tata Negara UGM yang ikut bahas kecurangan Pemilu 2024 di film Dirty Vote. Inilah 3 cara konstitusional pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pakar hukum singgung ijazah dan Fufufafa. (Dok Kompas.com) 

"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.

Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.

"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.

Baca juga: Purnawirawan TNI Usul Gibran Dicopot, Mantan Kepala BIN: Katanya Negeri Bebas, Aspirasi Boleh Dong

Uceng, sapaan Zainal, pun menjelaskan, dari tiga syarat pemakzulan, Gibran bisa dikaitkan dengan sejumlah isu yang pernah menerpa.

Isu ijazah Gibran yang sempat digembar-gemborkan palsu hingga soal Fufufafa yang tulisannya dianggap tak bermoral, bisa memenuhi syarat pemakzulan jika benar-benar terbukti.

VIRAL MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar analytic video Youtube milik Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka soal bonus demografi Indonesia. Netozen ramai memberikan 'dislike' posingan video berjudul 'Generasi Muda, Bonus Demografi dan Masa Depan Indonesia' itu.  (Istimewa/X)
VIRAL MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar analytic video Youtube milik Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka soal bonus demografi Indonesia. (Istimewa/X) (Istimewa/X)

"Maka saya kira lebih baik DPR memulainya dengan, silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, kan barang kali sempat heboh-heboh soal ijazah, silakan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu."

"Kalau misalnya misdemeanor atau perbuatan tercela, silakan tuh apakah konteks Fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya, silakan dielaborasi."

"Termasuk kalau pelanggaran pidananya misalnya, saya gak tahu tapi, saya ingat dulu Mas Ubedilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu terbukti secara pidana bisa lanjutkan ke proses impeachment melalui DPR," paparnya.

Baca juga: Peran Gibran Disebut Makin Kecil di Pemerintahan Prabowo, Ray Rangkuti Ungkap 4 Tandanya

Secara sikap, Uceng tegas setuju dengan narasi bahwa Gibran mengikuti Pilpres 2024 dengan cara yang cacat secara konstitusi.

"Kalau memang ada itikad. saya juga termasuk yang mengatakan Gibran naik melalui proses yang tidak benar, jelas itu, saya kira saya setuju dengan Tempo bahwa ini anak haram konstitusi, saya kira ini clear," jelasnya.

Namun, ia tidak mau, proses pemakzulan Gibran juga dilakukan dengan mengkhianati konstitusi.

"Bahwa ada pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan tidak berarti bahwa kita harus melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitus, karena menurut saya tidak akan mengakhiri, tidak akan membanggakan sebagai sebuah proses konstitusional," jelasnya.

Usulan Purnawirawan

Dikutip dari Tribunnews, orum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan, salah satunya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Profil Fachrul Razi, Eks Menag Era Jokowi yang Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran

Dalam dokumen yang tersebar luas di media sosial, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved