Berita Nasional Terkini

3 Pembuktian yang Bisa Makzulkan Gibran, Zainal Arifin: 'Ijazah Hingga Fufufafa'

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, membeberkan 3 pembuktian yang bisa makzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Zainal Arifin (KOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG) dan Gibran (Youtube @GibranTV)
PEMAKZULAN GIBRAN - Kolase foto Dosen sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, di Yogyakarta, Selasa (13/2/2024) dan Wapres Gibran Rakabuming monolog di video yang diunggahnya di Youtube @GibranTV, Sabtu (19/4/2025). Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, membeberkan 3 pembuktian yang bisa makzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Zainal Arifin (KOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG) dan Gibran (Youtube @GibranTV)) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, membeberkan 3 pembuktian yang bisa makzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Ia menanggapi serius usulan Forum Purnawirawan soal penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan Zainal Arifin juga menyoroti masalah ijazah hingga akun fufufafa.

Sebagaimana diketahui, akun fufufafa saat itu sempat viral dan disorot oleh masyarakat tentang keterkaitannya dengan Gibran.

Hingga saat ini, para purnawirawan pun mendesak untuk mengganti Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Atas Tuduhan Apa? Reaksi Ganjar soal Isu Pemakzulan Gibran yang Digaungkan Purnawirawan TNI

Zainal menjelaskan, usulan para purnawirawan itu bisa saja terwujud, caranya sesuai pasal 7A dan 7B Udang-Undang Dasar 1945.

"Kalau kita baca, tidak boleh sekadar membaca pasal 3 Undang-Undang Dasar, kita harus juga baca pasal 7A dan 7B," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).

Ada dua faktor yang harus dipenuhi, pertama adalah syarat dan kedua adalah mekanismenya.

"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," jelas Zainal.

Akademikus Universitas Gajah Mada itu pun memaparkan, tiga syarat yang apa bila terbukti dilakukan Gibran, bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.

Baca juga: 5 Sosok Jenderal Purnawirawan TNI Tandatangani Usulan Agar Gibran Dicopot, Ada Mantan Wapres

"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."

"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."

"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.

Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.

"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.

Baca juga: Purnawirawan TNI Usul Gibran Dicopot, Mantan Kepala BIN: Katanya Negeri Bebas, Aspirasi Boleh Dong

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved