Berita Samarinda Terkini

3 Tujuan Memperkecil Ruang Korupsi di Samarinda, Walikota Andi Harun Kutip Petuah KH Ahmad Dahlan

Walikota Samarinda Andi Harun juga mengutip petuah dari pahlawan nasional Indonesia, KH Ahmad Dahlan dalam hal upaya mengikis korupsi.

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
GERAKAN ANTIKORUPSI SAMARINDA - Melalui Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi, Pemkot Samarinda menyiapkan agen-agen perubahan yang akan menjadi pelopor ekosistem antikorupsi di segala lini kehidupan masyarakat, Senin (28/4/2025) pagi. Bagi seluruh ASN dan non-ASN di Samarinda untuk mengelola konflik kepentingan, membangun budaya antigratifikasi, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengimplementasikan strategi Trisula pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan, pencegahan, dan penindakan. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berikut ini penjelasan soal 3 tujuan utama dalam langkah dan upaya Pemkot Samarinda untuk memperkecil ruang korupsi dan suap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dan dalam kesempatannya juga, Walikota Samarinda Andi Harun juga mengutip petuah dari pahlawan nasional Indonesia, KH Ahmad Dahlan dalam hal upaya mengikis korupsi dari ibukota Kalimantan Timur, Samarinda.  

Hal ini disampaikan Walikota Samarinda, Andi Harun dalam kegiatan Bimbingan Teknis Agen Perubahan Melalui Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi yang digelar pada Senin (28/4/2025) di Hotel Mercure Samarinda.

Kata Walikota Andi Harun, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmen strategis untuk membangun ekosistem sosial yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Baca juga: KPK Geledah Kantor KONI Jatim di Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Keluar Bawa 2 Koper

Walikota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwa KPK RI telah membuka peluang luas kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam agenda besar pemberantasan korupsi dengan menjadi Penyuluh Antikorupsi atau Paksi.

"Semua orang dari berbagai lapisan di seluruh Indonesia bisa menjadi Paksi, asalkan memenuhi syarat dan kompetensi yang diperlukan," kata Walikota Samarinda, Andi Harun.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis tersebut bukan sekadar seremoni pelatihan, melainkan langkah nyata untuk membentuk agen-agen perubahan yang memahami pentingnya memberantas korupsi.

Serta terampil dalam mengedukasi masyarakat, serta mampu menjadi pionir di lingkungan masing-masing.

Sebagai implementasi dari semangat tersebut, Pemkot Samarinda telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Baca juga: 2 Desain Awal Pasar Segiri Samarinda Dipresentasikan, Walikota Andi Harun Beri Tanggapan

Regulasi ini menjadi panduan bagi seluruh ASN dan non-ASN untuk mengelola konflik kepentingan, membangun budaya antigratifikasi, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengimplementasikan strategi Trisula pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Dalam mempertegas budaya integritas, Wali Kota Andi Harun mengutip petuah Pahlawan Nasional KH Ahmad Dahlan "Biasakan yang benar, jangan benarkan yang biasa."

Kata orang nomor satu di Samarinda ini, pesan tersebut mengajarkan untuk menjaga kewarasan akal sehat dan tidak membiarkan kekeliruan menjadi hal yang biasa.

“Jangan membiarkan kekeliruan bergulir dengan aman sehingga sesuatu yang belum tentu benar justru dianggap sebagai kebenaran baru," ujarnya. 

"Petuah ini harus menjadi pedoman mutlak dalam kehidupan sehari-hari, dengan selalu berpegang pada aturan yang benar," tegasnya.

Momentum ini semakin relevan dengan status Samarinda yang kini tengah dinilai KPK RI untuk menjadi kota percontohan antikorupsi di Kalimantan Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved