Pilkada Kukar 2024
Nihil Gugatan Hasil PSU Pilkada Kukar, Penetapan Bupati dan Wabup akan Digelar Mei 2025
Terhitung tiga hari kerja sejak diumumkan hasil rekapitulasi PSU Pilkada Kukar pada Kamis 24 April 2025.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Masa gugatan pengajuan gugatan sengketa terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2025 resmi berakhir pada Senin (28/4/2025).
Divisi Hukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Wiwin menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU Pilkada Kukar 2025 berjalan sukses, aman, damai tanpa ada keberatan dari pihak manapun.
Ia mengatakan, hari ini menjadi kesempatan terakhir para paslon untuk melayangkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhitung tiga hari kerja sejak diumumkan hasil rekapitulasi PSU Pilkada Kukar pada Kamis 24 April 2025.
Baca juga: Legowo Hasil PSU Pilkada Kukar
Wiwin membeberkan, tidak ada gugatan sengketa dari masing-masing paslon. Ini pantauan hingga pukul 17.00 Wita hari kerja.
"Dari website MK per pukul 17.00 Wita tadi tidak ada gugatan yang masuk, juga video sikap masing-masing paslon. Alhamdulillah PSU di Kukar berjalan sukses, aman dan damai," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan video sikap dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, dan paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi menyatakan sikap legowo terhadap hasil PSU Pilkada Kukar.
Hasil PSU Pilkada Kukar 2025 menempatkan pasangan calon nomor urut 01 yakni, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai pemenang dengan perolehan sebanyak 209.905 suara sah.
Baca juga: Kapolres Kukar Resmi Lepas Pasukan Brimob Usai Amankan Pleno PSU Pilkada Kukar 2024
Disusul paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang mendapatkan 105.073 suara sah. Kemudian paslon 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz meraih 51.536 suara sah.
Adapun kini, KPU Kukar akan memantau buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh MK.
Tepatnya untuk melihat apakah ada gugatan yang masuk atau tidak dari delapan daerah di Indonesia yang melaksanakan PSU pada 19 April 2025 lalu.
"Di BRPK akan terlihat apakah ada yang mengajukan gugatan atau tidak. Setelah tidak ada gugatan, kami di KPU Kukar akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk penetapan paslon terpilih," imbuhnya.
Untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, KPU Kukar masih menunggu arahan beserta petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.
Baca juga: PSU Pilkada Kukar 2024, Bawaslu Temukan Dugaan Praktik Politik Uang dan Kampanye Hitam
Wiwin memperkirakan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan berlangsung pada bulan Mei 2025 mendatang.
Beriringan hal itu, KPU Kukar akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengajuan pelantikan kepala daerah.
"Saat ini kita masih menunggu arahan KPU RI untuk penetapan paslon terpilih, kemungkinan bulan Mei nanti," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.