SALAM TRIBUN
Legowo Hasil PSU Pilkada Kukar
PSU Pilkada Kukar kali ini menorehkan warna baru dalam pesta demokrasi kali ini, Calon Bupati Kukar pun menanggapi hasil PSU dengan legowo
Penulis: Sumarsono | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Oleh: Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim
PESTA demokrasi ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025 telah usai.
Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pun telah berusaha meyakinkan masyarakat pemilih pada kesempatan keduanya ini.
Mereka adalah pasangan Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz.
PSU digelar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah, dan harus digantikan dengan calon bupati baru, Aulia Rahman.
Setelah PSU dan penghitungan suara oleh KPU, hasilnya paslon nomor urut 01, Aulia Rahman Basi-Rendi Solihin meraih suara terbanyak, 209.905 suara sah. Disusul paslon nomor 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi mendapatkan 105.073 suara sah. Dan, terakhir paslon 02 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz meraih 51.536 suara sah.
Baca juga: Kado Indah THR Gubernur Harum
Meski perolehan suara Aulia-Rendi menang mutlak dari dua paslo pesaingnya, namun untuk penetapan pemenang, KPU Kukar menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI.
Tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Kukar 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung sejak rekapitulasi hasil PSU diumumkan, yakni pada Kamis (25/4/2025) lalu.
Menurut Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Wiwin, ketentuan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Meski konstitusi memperbolehkan paslon yang merasa dirugikan mengajukan gugatan, namun masyarakat Kukar tentunya berharap hasil PSU Pilkada 2025 ini bisa diterima oleh semua paslon.
Dalam demokrasi, menang dan kalah itu hal biasa. Yang kalah harus legowo menerima kekalahan dan menghormati yang menang.
Baca juga: BBM Bermasalah, Siapa Salah?
Sebaliknya bagi paslon yang menang tidak jumawa, tetapi harus bisa membawa kemenangan ini untuk kepentingan masyarakat Kukar. Kembali bergandengan tangan atau rekonsiliasi dengan pihak yang kalah demi kemajuan Kabupaten Kukar 5 tahun ke depan.
Calon Bupati Kukar nomor urut 01, Aulia Rahman Basri menanggapi hasil PSU Pilkada Kukar 2025 ini dengan tenang, sambil menunggu keputusan resmi dari KPU.
Terkait kemungkinan adanya gugatan kembali terhadap hasil PSU Pilkada Kukar 2025, dia menyikapi dengan bijak. Meski gugatan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah, namun harus ditempatkan dalam koridor kedewasaan politik.
Dalam proses demokrasi, harus saling menghormati jika ada kontestan yang memilih menempuh jalur hukum, yakni gugatan ke MK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250414_Sumarsono-Pemimpin-Redaksi-Tribun-Kaltim.jpg)