Berita Nasional Terkini
Beda dengan Kaesang yang Langsung Bela Gibran, Bobby Nasution Tak Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres
Beda dengan Kaesang yang langsung membela Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution pilih tak tanggapi usulan pemakzulan wakil presiden (wapres).
Kaesang Pangarep menilai bahwa usulan dari Forum Purnawirawan TNI perihal mendesak Gibran diganti menyalahi konstitusi.
Pasalnya, menurut Kaesang, Gibran terpilih menjadi Wapres setelah melalui proses yang diatur konstitusi.
"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," kata Kaesang saat bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Kaesang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.
Sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran, PSI berharap semua pihak melaksanakan aturan main konstitusi tersebut.
Baca juga: Presiden Bisa Ajukan 2 Nama, Begini Skenario Penggantian Wapres Jika Gibran Benar-benar Dicopot
"Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," tandasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan.
Salah satu dari 8 poin tersebut adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka.
Usulan yang tak kalah kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.
Dokumen itu dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Baca juga: Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Feri Amsari Sebut Pemberhentian Wakil Presiden Dirancang Sulit
Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.