Berita DPRD Kalimantan Timur

Komisi IV DPRD Kaltim Beber Temuan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan RSHD Samarinda

Komisi IV DPRD Kaltim Beber Temuan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan RSHD

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/HMS
PELANGGARAN KETENAGAKERJAAN - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (29/4/2025). (HO/HMS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (29/4/2025).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya terkait keluhan para tenaga kerja terhadap manajemen rumah sakit swasta tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak manajemen RSHD dalam rapat penting ini.

Pihak rumah sakit hanya mengutus kuasa hukum mereka, yang kemudian diminta meninggalkan ruang rapat oleh Komisi IV DPRD Kaltim.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Kaltim Menerima Kunjungan Kerja dari BK DPRD Kota Sukabumi

“Kita undang manajemen, bukan kuasa hukum. DPR bukan lembaga yudikatif. Kehadiran legal tidak memberikan solusi konkret terhadap masalah yang dihadapi karyawan,” tegas Andi Satya ditemui usai rapat.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah persoalan serius yang dialami karyawan RSHD Samarinda, mulai dari gaji yang belum dibayarkan hingga dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Komisi IV mengungkap bahwa sebagian besar karyawan RSHD tidak memiliki salinan kontrak kerja, sehingga status mereka tidak jelas, apakah sebagai karyawan tetap atau paruh waktu.

Lebih parah lagi, terdapat potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dilakukan pihak rumah sakit, namun setelah dicek, para karyawan tidak terdaftar sebagai peserta.

“Ini bisa mengarah pada pelanggaran pidana. Kalau ada pemotongan BPJS tetapi tidak disetor, itu ranahnya pidana, bukan hanya administrasi,” kata Andi.

Baca juga: DPRD Kaltim Dampingi Kunker DPR RI, Tinjau Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda

Selain itu, ditemukan pula fakta bahwa para karyawan tidak mendapatkan jam istirahat layak dan ijazah mereka ditahan oleh pihak manajemen.

Hal ini dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak dasar tenaga kerja.

Komisi IV memberi tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 bagi manajemen RSHD untuk
menyelesaikan seluruh tunggakan gaji karyawan tanpa skema cicilan.

Jika tidak dipenuhi, DPRD Kaltim akan mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan yang mengarah pada tindak pidana.

Baca juga: Pansus LKPj DPRD Kaltim Tekankan Efektivitas Anggaran Usai Tinjau Proyek Fisik 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim yang turut hadir dalam rapat tersebut diminta untuk mengawal proses penyelesaian ini hingga tuntas.

“Kami tegaskan, fokus utama kami adalah agar seluruh hak-hak karyawan RSHD segera diselesaikan. Soal sanksi hukum, itu urusan nanti. Yang penting, keadilan bagi para pekerja harus ditegakkan,” pungkas Andi Satya. (adv/hms7)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved