Tribun Kaltim Hari Ini
Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Disampaikan saat Aksi May Day 2025 di Depan Ribuan Buruh
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memenuhi janjinya menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas.
“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya,” kata Kepala Negara menegaskan.
Baca juga: Prabowo Ungkap Kekayaan Danantara Diperkirakan Capai Rp16,8 Kuadriliun, Ini Sumber Utama Kekayaannya
Tuntutan Buruh
Sebagaimana diberitakan, ada empat pimpinan konfederasi serikat buruh dan pekerja yang menyampaikan tuntutan kepada Prabowo dalam momen peringatan Hari Buruh atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis.
Keempatnya adalah Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elita Rosita Silaban, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal
Dalam tuntutannya, Elita Rosita Silaban berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketenagakerjaan ditindaklanjuti. Kepada Prabowo, dia juga berharap agar semua stakeholder mendukung revisi jaminan sosial bagi pekerja informal yang belum ter-cover dalam jaminan perlindungan sosial.
Kemudian, Jumhur Hidayat menitipkan soal nasib para buruh yang bekerja di kapal ikan. Dia meminta agar pemerintahan yang dipimpin Prabowo segera meratifikasi konvensi ILO 188 guna melindungi buruh yang bekerja di kapal perikanan. Selanjutnya, Andi Gani menyatakan dukungan buruh pada semua kebijakan yang dibuat pemerintahan Prabowo Subianto, terutama demi menciptakan keadilan bagi para buruh.
Sementara itu, Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo. Di antaranya, mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, menghapus outsourcing, membentuk Satgas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mengesahkan UU PPRT yang 21 tahun mandek di DPR, dan memberantas korupsi melalui pengesahan UU Perampasan Aset.
Baca juga: Pengganti Hasan Nasbi Jadi Kepala PCO, Nama Angga Raka Prabowo dan Dahnil Anzar Simanjuntak Mencuat
Aksi di Kaltim Soroti Upah Murah
Massa yang terdiri dari buruh, mahasiswa, komunitas jurnalis, dan penggemar sepak bola menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis (1/5) di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda.
Dalam aksi tersebut, terlihat spanduk besar yang tergantung di depan pagar kantor bertuliskan "Buruh Bersatu Melawan Oligarki", serta puluhan poster yang menyampaikan ide-ide mewakili aspirasi buruh.
Beberapa demonstran perempuan bahkan berbaring di jalan sembari mengangkat poster saat orasi berlangsung.
Salah satu perwakilan aksi, Yoyo, menyatakan bahwa peringatan May Day tahun ini digelar untuk menyuarakan perlawanan terhadap sistem kerja yang dianggap sebagai bentuk "perbudakan gaya baru".
Ia menyoroti praktik kerja outsourcing dan pemberian upah murah sebagai isu utama. “Kami menolak sistem kerja outsourcing yang selama ini hanya membebani buruh, tapi menguntungkan pengusaha."
"Kami ingin status karyawan tetap agar ada jaminan kesehatan, pendidikan untuk keluarga, dan upah yang layak,” ujar Yoyo kepada wartawan di lokasi aksi.
Aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari serikat buruh, mahasiswa dari sejumlah kampus di Samarinda, hingga komunitas-komunitas penggemar sepak bola.
Mereka membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan untuk kesejahteraan bagi pekerja. Lebih lanjut, Yoyo menyoroti meningkatnya represivitas aparat terhadap rakyat, termasuk buruh dan jurnalis yang menyuarakan kritik. Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam urusan industri harus dihentikan karena menghambat proses-proses demokratis yang seharusnya diatur dalam mekanisme tripartit.
“Buruh yang melakukan mogok kerja malah dipukul mundur. Jurnalis juga kerap mengalami tekanan bahkan intervensi dalam redaksional. Ini yang kami lawan bersama,” kata Yoyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.