Berita Samarinda Terkini

Pria di Samarinda Diamankan Polisi, Curi Motor Teman Sendiri Pakai Kunci Duplikat 

Pria di Samarinda diamankan polisi, curi motor teman sendiri pakai kunci duplikat.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polsek Sungai Pinang
CURANMOR - M Riki (19) berikut barang bukti saat diamankan Polsek Sungai Pinang. Pemuda asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ini ditangkap polisi pada Kamis (1/5/2025) kemarin usai melakukan pencurian sepeda motor milik temannya.(HO/POLSEK SUNGAI PINANG)  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria ditangkap polisi pada Kamis (1/5/2025) di kawasan Jalan Doktor Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pria bernama M Riki (19) itu diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor milik kawannya Rellchar (19), mahasiswa asal dari Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Diketahui bahwa M Riki merupakan pemuda asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 30 April 2025 sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Tepatnya saat korban memarkirkan kendaraan di depan indekos.

Baca juga: Seorang Remaja di Samarinda Nekat Curi Motor Tengah Malam

Sebelumnya, pelaku sempat meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk pergi ke tempat biliar.

Namun, rupanya secara diam-diam, Riki pergi ke tukang kunci untuk menjiplak kunci motor temannya. 

Setelah menjiplak kunci motor tersebut, Riki lantas membawa pulang kendaraan milik kawannya tersebut.

Beberapa hari kemudian, saat belanja di salah satu warung, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor dengan keadaan kunci disetang.

Korban langsung masuk warung tanpa ada rasa curiga atau khawatir.

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor Milik Teman Sendiri Ditangkap Polsek Samarinda Ulu, Berkedok Pinjam

Pelaku yang sudah membuntuti langsung mengendarai sepeda motor korban menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan sebelumnya.

Riki kemudian membawa kendaraan tersebut Dusun Bina Mulya, Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan membongkar sebagian bodi kendaraan tersebut. 

Tidak terima atas kejadian tersebut, Rellchar (19) kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan barang bukti, petugas pun membekuk pelaku.

Baca juga: Residivis Asal Bontang Dibekuk Polisi Lagi, Curi Motor di Dadimulya Samarinda

Namun, karena tidak mendapati sepeda motor yang dicuri pelaku, petugas kemudian melakukan  pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor dalam kondisi terurai di Dusun Bina Mulya.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial MR berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, termasuk sepeda motor yang telah dibongkar. Ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat,” ujar Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sunga Pinang, AKP Aksarudin Adam.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 KT 2367 BAO dan satu anak kunci duplikat telah diamankan di Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda guna proses hukum.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polsek Sungai Pinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved