Berita Nasional Terkini
Survei KPK Ungkap Praktik Mencontek di Sekolah dan Kampus Tinggi hingga Guru-Dosen Tak Disiplin
Praktik mencontek yang selama ini dianggap sebagai pelanggaran ringan dalam dunia pendidikan ternyata masih menjadi fenomena serius.
TRIBUNKALTIM.CO - Praktik mencontek yang selama ini dianggap sebagai pelanggaran ringan dalam dunia pendidikan ternyata masih menjadi fenomena serius.
Ya, survei KPK ini dilakukan dengan menjangkau 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota dari 38 provinsi di Indonesia serta melibatkan 449.865 responden, yang terdiri atas siswa/mahasiswa, orangtua, tenaga pendidik, hingga kepala satuan pendidikan, survei ini menyasar tiga dimensi utama.
Dari dimensi karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan, secara keseluruhan nilai Indeks Integritas Pendidikan tahun 2024 ada di angka 69.50, atau berada pada level “korektif”.
KPK melaksanakan survei pada 22 Agustus hingga 30 September 2024 melalui dua metode, yaitu metode daring dengan WhatsApp, email blast, dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), serta metode hybrid menggunakan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).
Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas, UU TNI Bikin Responden Khawatir Tumpang Tindih Kewenangan Militer
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa perilaku tidak jujur seperti menyontek masih marak terjadi, bahkan tidak hanya di tingkat sekolah dasar dan menengah, tetapi juga menjalar hingga ke perguruan tinggi.
Hal ini menjadi sorotan penting karena menyangkut masa depan generasi penerus bangsa dan integritas sistem pendidikan nasional.

Temuan KPK tidak hanya berhenti pada siswa dan mahasiswa. Survei tersebut juga mencatat adanya tingkat kedisiplinan yang rendah di kalangan tenaga pendidik, termasuk guru dan dosen.
Ketidakdisiplinan ini meliputi berbagai aspek seperti keterlambatan hadir, kurangnya komitmen dalam proses belajar mengajar, hingga minimnya tanggung jawab dalam pembentukan karakter peserta didik.
Kondisi ini memperparah ekosistem pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan etika.
Data yang dihasilkan KPK menjadi cermin bahwa pendidikan di Indonesia menghadapi tantangan serius, bukan hanya dalam hal capaian akademik, tetapi juga dalam membentuk budaya integritas.
Jika praktik menyontek dan ketidakdisiplinan dibiarkan tanpa intervensi sistemik, maka akan sulit membangun lingkungan pendidikan yang bersih dan bermartabat.
Survei ini sekaligus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan perbaikan menyeluruh, baik dari sisi kurikulum, pengawasan, maupun budaya belajar-mengajar.
Disiplin akademik lemah
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, ketidakdisiplinan akademik masih menjadi masalah besar.
Survei KPK mengungkap sebanyak 45 persen siswa dan 84 persen mahasiswa mengaku pernah datang terlambat ke sekolah dan kampus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.