Berita Nasional Terkini
Survei KPK Ungkap Praktik Mencontek di Sekolah dan Kampus Tinggi hingga Guru-Dosen Tak Disiplin
Praktik mencontek yang selama ini dianggap sebagai pelanggaran ringan dalam dunia pendidikan ternyata masih menjadi fenomena serius.
Selain itu, 69 persen siswa menyatakan masih ada guru yang terlambat hadir. Lebih lanjut, menurut 96 persen mahasiswa masih ada dosen yang terlambat hadir.
KPK juga menemukan kasus ketidakhadiran dosen yang tidak mengajar tanpa alasan yang jelas. Persentase kasus seperti ini mencapai 96 persen di kampus, sementara di sekolah mencapai 64 persen.
“Bahkan, di 96 persen kampus dan 64 persen sekolah responden, ditemukan masih ada dosen dan guru yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” jelas Wawan Wardiana dalam rilis resmi, Jumat (25/04/25).
Banyak praktik lain yang melukai integritas tubuh pendidikan
Namun, masalah ketidakhadiran dan keterlambatan bukan satu-satunya isu yang ditemukan dalam survei ini. Praktik gratifikasi dan konflik kepentingan juga masih menjadi bagian dari masalah besar di sektor pendidikan.
Temuan SPI 2024 menunjukkan bahwa 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen pimpinan satuan pendidikan, menganggap gratifikasi dari siswa atau orang tua sebagai hal yang wajar.
“Ini berbahaya karena dapat menjadi celah bagi praktik korupsi kecil yang dinormalisasi dari generasi ke generasi,” ujar Wawan.
Survei ini juga mencatat bahwa 65 persen satuan pendidikan yang disurvei menyebut bahwa orang tua masih sering memberikan bingkisan atau hadiah kepada tenaga pengajar.
Terutama pada saat hari raya atau kenaikan kelas.
Bahkan, di 22 persen satuan pendidikan, praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk menaikkan nilai siswa atau memastikan kelulusan mereka.
Masalah integritas akademik juga menjadi sorotan utama dalam survei ini. Kasus menyontek dan plagiarisme masih ditemukan pada 78 persen sekolah responden dan 98 persen kampus responden.
“Adapun berdasarkan survei yang dilakukan yang terkait kondisi integritas di Indonesia, pertama dalam kejujuran akademik, kasus menyontek masih ditemukan pada 78 persen sekolah dan 98 persen kampus.
Dengan kata lain menyontek masih terjadi pada mayoritas sekolah dan kampus,” ungkap Wawan.
Kampus dan sekolah jadi inkubator korupsi
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pengamat Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyoroti bahwa temuan KPK tersebut sudah seharusnya tidak dipandang sebagai statistik belaka, tetapi jadi cerminan sebuah sistem pendidikan yang bermasalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.