Berita Nasional Terkini
Bukan Bela Jokowi, Alasan Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN akan Tolak Gugatan Kasus Ijazah
Bukan membela Jokowi. Alasan Mahfud MD yakin Pengadilan Negeri dan PTUN bakal tolak gugatan kasus ijazah Jokowi palsu.
Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.
"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.
Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.
Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.
"Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa."
"Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa," kata Mahfud.
Jokowi Tetap Sah sebagai Presiden jika Ijazahnya Palsu, tapi Bisa Dipidana
Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.
Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.
Baca juga: Bentuk Teror yang Diterima Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, Imbas Usut Ijazah Jokowi
"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."
"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya,"
Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.
Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.
Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.
Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.
"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.
Siapa Dumatno Budi Utomo? Sosoknya Diklaim Roy Suryo sebagai Pria yang Fotonya Ada di Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Update Info Ijazah Jokowi: Laporan Terhadap Roy Suryo Cs Mulai Diproses, Polisi Periksa Dua Saksi |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Mediasi Ijazah Jokowi, Sosok Prof Adi Sulistiyono Guru Besar UNS yang jadi Mediator |
![]() |
---|
Roy Suryo Tunjukkan Bukti Sosok yang Berada di Ijazah Jokowi: Saya Pastikan 99,9 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.