Berita Nasional Terkini
Bukan Bela Jokowi, Alasan Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN akan Tolak Gugatan Kasus Ijazah
Bukan membela Jokowi. Alasan Mahfud MD yakin Pengadilan Negeri dan PTUN bakal tolak gugatan kasus ijazah Jokowi palsu.
TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu kini tengah berproses di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri dan PTUN, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meyakini gugatan tersebut bakal ditolak.
Namun, Mahfud MD menyebut PN maupun PTUN bakal menolak gugatan ijazah Jokowi ini bukan lantaran membela Presiden ke-7 RI tersebut.
Mantan Menkopolhukam meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.
Baca juga: Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Eks Menkumham: Sengaja Dipelihara, Memang Gaya Beliau Seperti Itu
"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."
"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).
Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.
Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.
Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.
Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.
"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia?
Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."

"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.
Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.
Baca juga: Eks Ketua KPU Akui Tidak Punya Kewenangan untuk Pastikan Ijazah Jokowi Sah atau Tidak
Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.
Siapa Dumatno Budi Utomo? Sosoknya Diklaim Roy Suryo sebagai Pria yang Fotonya Ada di Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Update Info Ijazah Jokowi: Laporan Terhadap Roy Suryo Cs Mulai Diproses, Polisi Periksa Dua Saksi |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Mediasi Ijazah Jokowi, Sosok Prof Adi Sulistiyono Guru Besar UNS yang jadi Mediator |
![]() |
---|
Roy Suryo Tunjukkan Bukti Sosok yang Berada di Ijazah Jokowi: Saya Pastikan 99,9 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.