Berita Kaltim Terkini

BKD Kaltim Siapkan 2 Opsi untuk Isi 12 Jabatan Tinggi yang Kosong

Sejumlah posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkup Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang dan akan mengalami kekosongan

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
JABATAN KOSONG - Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno saat dijumpai di Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim pada Februari 2025 lalu.Sejumlah posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkup Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang dan akan mengalami kekosongan . (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -  Sejumlah posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkup Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang dan akan mengalami kekosongan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno mengatakan ada 12 posisi JPT Pratama yang perlu diisi.

"Tujuh jabatan kosong dan lima akan kosong," sebut Deni saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Selasa (6/5/2025).

Beberapa posisi jabatan tinggi di Pemprov Kaltim yang perlu pejabat baru di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretaris DPRD, Direktur RSUD AW Sjahranie Samarinda dan Direktur RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Baca juga: Sejumlah Formasi CPNS dan PPPK Belum Terisi, BKD Kaltim: Kita Cukup Dilema 

Deni menjelaskan bahwa posisi jabatan kosong tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.

Nantinya apabila gubernur menginginkan jabatan tinggi diisi oleh pejabat yang ada, maka calon kandidat harus menjalani tes kompetensi.

Namun jika KT 1 menginginkan pejabat dari kabupaten dan kota, maka BKD Kaltim akan melakukan seleksi terbuka atau lelang.

"Yang mana penunjukan atau lelang belum diputuskan. Tapi kalau bisa secepatnya karena jabatan terlalu lama kosong itu tidak baik juga" ujar Deni.

Ia mengulang bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan gubernur apakah pengisian JPT Pratama secara lelang atau seleksi terbuka.

Baca juga: BKD Kaltim Gencarkan Pengawasan dan Pembinaan Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024

"Kalau sudah ditentukan pasti ada prosesnya. Biasa sebulan atau dua bulan. Karena harus ada izin dan pertimbangan teknis dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved