Berita Samarinda Terkini

Jembatan Mahakam I Samarinda Sudah Puluhan Kali Ditabrak Kapal Tongkang, Begini Solusi Pengamat

Jembatan Mahakam I Samarinda di Kalimantan Timur sudah puluhan kali ditabrak kapal tongkang, begini solusi pengamat.

Editor: Heriani AM
HO/BBPJN Kaltim  
JEMBATAN MAHAKAM SAMARINDA – Jembatan Mahakam I yang berada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Jembatan Mahakam I Samarinda di Kalimantan Timur sudah puluhan kali ditabrak kapal tongkang, begini solusi pengamat. (HO/BBPJN KALTIM) 

 Ia menyoroti bahwa meski sudah 20 kali lebih ditabrak, sistem perlindungan permanen belum dipasang. 

Ia juga menekankan perlunya reformasi tata kelola, peningkatan navigasi seperti lampu dan radar, serta penataan zona pelayaran.

"Keselamatan dan keberlanjutan bukanlah dua kutub yang bertentangan, melainkan dua pilar yang harus disatukan dalam kebijakan publik,” tegasnya.

Insiden Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam 

Jembatan Mahakam I di Samarinda kembali tertabrak tongkang bermuatan batu bara pada Sabtu malam, 26 April 2025, sekitar pukul 23.15 WITA.

Insiden terjadi setelah tali towing tongkang yang ditarik oleh TB Lestary putus, sehingga tongkang BG Azamara 3035 menghantam pilar jembatan sisi Samarinda Kota.

Kejadian itu sempat terekam oleh warga dan menyebabkan kerusakan pada bagian bawah pilar, terutama karena fender pelindung pilar sudah tidak ada lagi sejak insiden sebelumnya pada Februari 2025.

Baca juga: Pasca Tabrak Jembatan Mahakam Samarinda, TB Liberty 7 Dilarang Berlayar Sementara

KSOP Soroti soal Aturan Jarak Tambat Kapal

Di luar jarak tambat kapal, perda yang ditandatangani Gubernur ke-6 Kaltim M Ardans kala itu juga melarang adanya bangunan rumah tinggal ataupun tempat usaha di tepi Sungai Mahakam, dekat dengan Jembatan Mahakam 1.

Perda larangan mendirikan bangunan itu disebutkan dalam pasal 18 yang isinya mewajibkan alur Sungai Mahakam di dekat Jembatan Mahakam 1 steril sejauh 1.000 meter (1 kilometer) ke arah hulu dan 500 meter ke arah hilir.

Tetapi, sama dengan area tambat kapal, yang dapat dilihat justru banyak ditemukan bangunan menantang aturan mulai dari rumah tiinggal, galangan kapal, kafe, dermaga liar hingga tempat usaha berskala besar seperti hotel dan pusat perbelanjaan (mal).

Sayangnya, perda yang sudah lama itu tidak sesuai dengan kondisi alur Sungai Mahakam saat ini, di mana sudah banyak perubahan karena pembangunan yang dilakukan dari tahun ke tahun.

Salah satunya kehadiran Jembatan Mahakam Ulu yang baru mulai dibangun pada masa kepemimpinan Yurnalis Ngayoh pada 2006 dan diresmikan 2009 ketika kepimpinan Awang Faroek Ishak.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, membenarkan adanya aturan jarak tambat yang tercantum dalam perda tersebut.

Ia juga mengetahui dengan pasti jarak labuh kapal yang diperbolehkan, yakni sejauh 5.000 meter ke hulu Sungai Mahakam dari Jembatan Mahakam 1.

"Artinya kalau ditarik lurus 5 kilometer dari Jembatan Mahakam 1 dan itu di bawah Jembatan Mahulu atau 1,4 kilometer di bawah Jembatan Mahulu," kata Mursidi.

Jika aturan perda tersebut diterapkan, maka Syahbandar perlu melakukan pengkajian, karena dikhawatirkan akan ada penumpukan tambat kapal di bawah Jembatan Mahulu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved