Berita Penajam Terkini

Satpol PP PPU Kaltim Tertibkan Praktik Prostitusi dan Miras di IKN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU), terus melakukan patroli penertiban di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PENERTIBAN - Kabid Trantibum Satpol PP PPU Rakhmadi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penertiban di kawasan IKN, Selasa (6/5/2025). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur terus melakukan patroli penertiban di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meski sudah ada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), tetapi secara administratif, penegakan Perda masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantimbum) Satpol PP PPU Rakhmadi mengatakan bahwa, ada beberapa yang kini tengah menjadi fokus.

Seperti, peredaran minuman keras (miras), penertiban bangunan liar, serta pengawasan adanya praktik prostitusi.

Baca juga: Profil Ardam, Atlet Hockey Kaltim yang Berprofesi Anggota Satpol PP PPU

"Masalah miras disana juga masih jadi konsen kita," ungkapnya Selasa (6/5/2025).

Rakhmadi juga menjelaskan bahwa, miras banyak ditemui dijual pada warung-warung kecil dipinggir jalan sekitar wilayah IKN.

Warung yang menjual itupun, adalah warung yang biasa terlihat remang-remang, berbeda dari warung makan pada umumnya.

"Ada beberapa titik yang diawasi, mereka menjual miras," sambungnya.

Peredaran miras menjadi salah satu atensi, lantaran dapat membawa pengaruh buruk bagi ketertiban masyarakat.

Disamping itu, dapat menjadi salah satu pemicu timbulnya masalah-masalah yang dapat mengganggu keamanan masyarakat setempat.

Untuk penertiban bangunan liar kata Rakhmadi, pun terus dilakukan.

Baca juga: Satpol PP Bontang Temukan 5 Pelajar Nongkrong Malam Hari, Terapkan Program Wajib Belajar

Sebab, ada saja pihak-pihak yang sengaja membangun sebuah bangunan, tanpa mengurus perizinan resmi.

Bangunan-bangunan yang ditertibkan itu, banyak ditemui disepanjang jalan, Kecamatan Sepaku khususnya kawasan inti IKN.

Umumnya terdiri dari tempat usaha atau berjualan, seperti warung makan dan sejenisnya.

"Kami juga menertibkan bangunan tanpa izin, termasuk warung ata ruko yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved