Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Siap Mempercepat Pemekaran Kecamatan Pasca Penetapan Batas IKN

Pemkab PPU menyambut siap mempercepat pemekaran kecamatan pasca penetapan batas wilayah antara IKN dan Kabupaten PPU.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Christnina Maharani
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
PEMEKARAN KECAMATAN - Potret Asisten I Pemkab PPU Nicko Herlambang, Jumat (24/10/2025). Pemkab PPU menyambut siap mempercepat pemekaran kecamatan pasca penetapan batas wilayah antara IKN dan Kabupaten PPU. (TribunKaltim.co/Nita Rahayu) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyambut positif penandatanganan batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kabupaten PPU yang baru saja dilakukan.

Penetapan batas tersebut menjadi dasar penting untuk memperjelas wilayah administrasi serta mempercepat proses pemekaran kecamatan di wilayah PPU, khususnya di Kecamatan Sepaku.

Asisten I Pemkab PPU Nicko Herlambang menyampaikan, saat ini penataan batas wilayah tersebut tengah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Pemkab PPU Gandeng BPKP untuk Rencana Program Kerja

Langkah tersebut dinilai strategis karena menyangkut kepentingan nasional, terutama dalam mendukung pembangunan IKN yang sebagian wilayahnya berada di Kecamatan Sepaku.

“Ini penting bagi kami ketika melakukan pemekaran kecamatan, agar jelas batas administrasinya,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, tidak semua wilayah di Sepaku akan masuk ke dalam kawasan IKN.

Beberapa wilayah masih akan tetap menjadi bagian dari PPU, termasuk Kelurahan Maridan dan sejumlah kawasan lain yang sebagian besar tidak berpenduduk.

Baca juga: 3 Proyek Infrastruktur yang Diajukan Pemkab PPU ke Pemerintah Pusat Belum Ada Kepastian

"Mungkin nanti ada masyarakat yang jadi warga IKN, tapi kebunnya di wilayah PPU," sambungnya.

Ia menambahkan, kejelasan batas ini juga akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengatur kewenangan, pegawai serta aset yang berada di wilayah perbatasan.

Pemkab PPU juga menegaskan bahwa tumpang tindih wilayah, seperti lahan perkebunan yang sebagian berada di IKN dan sebagian lagi di PPU tidak akan menjadi masalah besar sepanjang batas administratif telah tertata dengan jelas.

Pemerintah optimistis, proses penetapan batas wilayah ini dapat segera rampung mengingat urgensi dan nilai strategisnya bagi pembangunan nasional.

Baca juga: Pemkab PPU Kembali Raih Predikat Informatif, Komitmen Wujudkan Pemerintahan Transparan

Dengan demikian, rencana pemekaran kecamatan di PPU dapat berjalan lebih cepat dan terarah untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif di tengah dinamika pembangunan IKN Nusantara.

"Setelah batas ditetapkan, kami berharap segera ada kejelasan juga terkait kewenangan PPU, termasuk aset dan pegawai yang berada di wilayah yang tetap menjadi tanggung jawab kami,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved