Berita Penajam Terkini
Pemkab PPU Siap Mempercepat Pemekaran Kecamatan Pasca Penetapan Batas IKN
Pemkab PPU menyambut siap mempercepat pemekaran kecamatan pasca penetapan batas wilayah antara IKN dan Kabupaten PPU.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Christnina Maharani
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyambut positif penandatanganan batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kabupaten PPU yang baru saja dilakukan.
Penetapan batas tersebut menjadi dasar penting untuk memperjelas wilayah administrasi serta mempercepat proses pemekaran kecamatan di wilayah PPU, khususnya di Kecamatan Sepaku.
Asisten I Pemkab PPU Nicko Herlambang menyampaikan, saat ini penataan batas wilayah tersebut tengah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Pemkab PPU Gandeng BPKP untuk Rencana Program Kerja
Langkah tersebut dinilai strategis karena menyangkut kepentingan nasional, terutama dalam mendukung pembangunan IKN yang sebagian wilayahnya berada di Kecamatan Sepaku.
“Ini penting bagi kami ketika melakukan pemekaran kecamatan, agar jelas batas administrasinya,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, tidak semua wilayah di Sepaku akan masuk ke dalam kawasan IKN.
Beberapa wilayah masih akan tetap menjadi bagian dari PPU, termasuk Kelurahan Maridan dan sejumlah kawasan lain yang sebagian besar tidak berpenduduk.
Baca juga: 3 Proyek Infrastruktur yang Diajukan Pemkab PPU ke Pemerintah Pusat Belum Ada Kepastian
"Mungkin nanti ada masyarakat yang jadi warga IKN, tapi kebunnya di wilayah PPU," sambungnya.
Ia menambahkan, kejelasan batas ini juga akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengatur kewenangan, pegawai serta aset yang berada di wilayah perbatasan.
Pemkab PPU juga menegaskan bahwa tumpang tindih wilayah, seperti lahan perkebunan yang sebagian berada di IKN dan sebagian lagi di PPU tidak akan menjadi masalah besar sepanjang batas administratif telah tertata dengan jelas.
Pemerintah optimistis, proses penetapan batas wilayah ini dapat segera rampung mengingat urgensi dan nilai strategisnya bagi pembangunan nasional.
Baca juga: Pemkab PPU Kembali Raih Predikat Informatif, Komitmen Wujudkan Pemerintahan Transparan
Dengan demikian, rencana pemekaran kecamatan di PPU dapat berjalan lebih cepat dan terarah untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif di tengah dinamika pembangunan IKN Nusantara.
"Setelah batas ditetapkan, kami berharap segera ada kejelasan juga terkait kewenangan PPU, termasuk aset dan pegawai yang berada di wilayah yang tetap menjadi tanggung jawab kami,” pungkasnya. (*)
| Dorong Kemandirian Desa Penajam Paser Utara, Pemkab Fokus Bangun Kolaborasi dan Inovasi |
|
|---|
| PKK Penajam Paser Utara Cegah Stunting via Program Cinta |
|
|---|
| Banjir di Desa Babulu Barat PPU Perlahan Surut, Tiga Rumah Warga Terdampak |
|
|---|
| Satgas Pangan PPU Tegur Pedagang dan Retail, Harga Beras Premium Masih Melonjak di Atas Batas Resmi |
|
|---|
| Diskominfo PPU Luncurkan Aplikasi SIMPERJADIN, Mudahkan Pengelolaan Administrasi Perjalanan Dinas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.