Breaking News

Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Tampang dan Peran 9 Tersangka Penembakan di Samarinda, Berhasil Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Berikut tampang dan peran 9 tersangka penembakan di Samarinda Kalimantan Timur, berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Sembilan tersangka kasus penembakan di THM Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu 4 Mei 2025. Berikut masing-masing peran 9 tersangka kasus penembakan di Samarinda tersebut (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON) 

Sehingga mereka baru melakukannya pada Minggu 4 Mei 2025.

"Terkait latar belakang sang eksekutor Nah itu belum kita dalami kemampuan, tapi yang jelas dia bukan pencatatan dari POLRI ataupun dia bukan pencatatan dari Tentara," ujarnya. 

Secara motif atas peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyaman DIP (35), diketahui Pelaku dan korban diduga terkait masalah Narkoba dan dendam pribadi. 

"Motifnya balas dendam antara korban dan Pelaku," ujar Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro saat Konferensi pers di depan Polsek Samarinda Seberang. 

PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Saat konferensi pers di Mako Polsek Samarinda Seberang terkait kasus penembakan terhadap seorang pria, Minggu (4/5) di tempat hiburan malam di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota.
PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Saat konferensi pers di Mako Polsek Samarinda Seberang terkait kasus penembakan terhadap seorang pria, Minggu (4/5) di tempat hiburan malam di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)

Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari senpi jenis revolver.

Puluhan butir peluru yang tidak digunakan, dua unit roda dua dan satu unit roda empat serta barang bukti lain.

Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro menyampaikan kasus penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyaman seorang pengunjung THM di jalan Imam Bonjol ini masih dalam pengembangan dan dirinya segera menyampaikan lebih lanjut. 

"Kami masih mengembangkan kasus ini," Pungkasnya. 

Kepada ke sembilan pelaku, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan akan dikenakan Pasal 340 KUHAP juncto pasal 338 KUHAP. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved