Berita Samarinda Terkini

Tim Hukum Unmul Samarinda Dorong Penegak Hukum Ungkap Aktor Penambang di KHDTK

Dalang dari perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) belum terungkap

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
MENUNTUT - Dr. Haris Retno Susmiati SH. MH, selaku bagian dari Tim Hukum Unmul yang dibentuk pasca kejadian perusakan KHDTK Unmul mendorong agar kasus ini tidak menyasar pada personal saja, tetapi aktor di belakangnya maupun korporasi yang mendanai kegiatan penambangan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Dalang dari perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur akibat aktivitas tambang belum terungkap.

Hampir sebulan terakhir, pihak yang menjadi aktor utama kegiatan pertambangan ini belum terungkap, meski Polda Kaltim dan Gakkum LHK Kalimantan sudah menyelidiki serta kini sudah naik ke tahap penyidikan

Dr. Haris Retno Susmiati SH. MH, selaku bagian dari Tim Hukum Unmul yang dibentuk pasca kejadian perusakan KHDTK Unmul mendorong, agar kasus ini tidak menyasar pada personal saja, tetapi aktor di belakangnya maupun korporasi yang mendanai.

Menurutnya memang, seringkali di kasus tambang yang disalahkan dan diproses hukum hanya operator atau pihak mandor di lapangan.

Baca juga: Tim Valuasi Ekonomi Unmul Bergerak Menghitung Kerugian KHDTK Pasca Dirusak Penambang

“Kita tau operator itu berdasarkan perintah, tidak ada namanya operator mampu bergerak sendiri. Karena (kegiatan) kan perlu modal. Pasti ada support di belakangnya. Nah tentu, kapasitas Polisi dan Gakkum mampu menyelesaikan sampai ke akar dan otak dari kejahatan lingkungan ini,” tukasnya, Selasa (6/5/2025).

Pasalnya, jika melihat kasus penambangan yang dilakukan pada kawasan hutan yang peruntukannya jelas untuk konservasi, pendidikan maupun riset ini, semestinya pihak yang bertanggung jawab sudah harus diberikan sanksi berat dibandingkan tambang yang dilakukan di luar kawasan hutan.

Karena hutan punya fungsi lingkungan krusial, tidak hanya untuk Unmul sebagai pengelola, tapi juga untuk masyarakat Samarinda dan Kaltim secara luas.

“Tentu penyelesaiannya adalah penegakan hukum setuntas-tuntasnya. Tidak hanya soal operator yang harus bertanggung jawab. Ini merupakan perhatian kita semua terhadap kasus ini. Penegakan hukum itu bisa banyak seginya, bisa pidana, perdata, dan bahkan administratif,” jelasnya.

Menurut Haris Retno, para penegak hukum yang sudah menelusuri bukti, telah mengatakan memang ada dugaan keterlibatan perusahaan bahkan bisa juga terkait dengan perizinannya karena mempunyai areal konsesi IUP.

Sehingga, langkah hukum perdata tentu menjadi salah satu pilihan yang dilakukan Unmul, dan kini dihitung oleh tim valuasi ekonomi. 

Baca juga: Polda Kaltim Diminta Gakkum LHK untuk Terbitkan DPO Kasus Perusakan Hutan Unmul Samarinda

Artinya, bukan hanya nilai ekonomi dari lahan yang dirusak akibat aktivitas tambang batubara, tapi juga sektor lingkungan. 

Pihak KSU Pumma yang disebut-sebut diduga berperan besar mesti diperiksa intensif, agar mengurai persoalan, apakah terlibat atau justru melibatkan pihak lain dalam menggarap lahan KHDTK Unmul ini, karena areal konsesinya yang sangat mepet dengan kawasan hutan dilindungi tersebut.

Karena dari dari fakta-fakta lapangan, wilayah yang beririsan dengan lahan KHDTK yang dikelola Unmul, ialah IUP KSU Pumma. 

Sehingga, lanjut Haris Retno, ada kecurigaan ke pihak KSU Pumma, dan menjadi tugas penegak hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan menunjukan kepada publik, apakah benar ada keterlibatan KSU Puma atau ada aktor lain.

“Tantangan bagi penegak hukum tentunya,  masyarakat menunggu, bukan hanya Unmul, menunggu kerja konkrit penegak hukum untuk menangkap dan menghukum para pelaku yang sesungguhnya,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved