Berita Samarinda Terkini

Andi Satya dan Darlis Tanggapi Aduan Advokat Kaltim ke BK DPRD, Terkait Pengusiran Kuasa Hukum RSHD

ua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi dilaporkan ke Badan Kehormatan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
HO DPRD Kaltim
DPRD KALTIM - Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra (kanan) dan M. Darlis Pattalongi selaku Sekretaris Komisi IV (kiri) saat RDP Selasa 29 April 2025 lalu. Keduanya diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terkait dugaan pelanggaran kode etik (HO DPRD Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan atas dugaan kode etik.

Laporan ini dilayangkan, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada Rabu 7 Mei 2025 dipimpin Hairul Bidol.

Keduanya menurut pihak pelapor melakukan tindakan pengusiran tim kuasa Hukum RS Haji Darjad (RSHD) Samarinda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD pada Selasa 29 April 2025 lalu.

Baca juga: DPRD Samarinda Minta Dugaan Malpraktik Harus Dituntaskan

Tindakan dua anggota dewan yang duduk di Komisi IV tersebut, dinilai melecehkan profesi advokat.

Sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra dikonfirmasi menanggapi terkait hal ini.

Ia juga merasa perlu menjelaskan duduk perkara permasalahan yang terjadi.

RDP diinisiasi Komisi IV dan mengundang manajemen RSHD Samarinda dan juga Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk hadir.

Bahkan undangan sudah diberikan sepekan lebih sebelum RDP dimulai, dengan harapan manajemen bisa hadir dan tidak ada alasan lain, karena sudah diinformasikan pada jauh hari.

“Tetapi saat hari H, manajemen tidak hadir dengan alasan bahwa sedang keluar kota dan diwakili tiga orang kuasa hukum, karyawan yang hadir saat RDP juga mengatakan tidak benar, dan berkata jika manajemen ada di Samarinda, tapi soal itu lain ranah saya, pada dasarnya yang bisa saya tanggapi RSHD tidak punya itikad baik, justru malah mengirimkan Kuasa Hukum,” bebernya, Kamis (8/5/2025).

RDP sebagai ruang agar menghasilkan keputusan untuk persoalan dan mengurai permasalahan gaji karyawan RSHD akhirnya tak berjalan sesuai rencana. 

Dewan sebagai pihak mediator, buka pengambil keputusan.

Sehingga menurut Komisi IV mesti ada pihak yang bisa mengambil keputusan terkait persoalan dalam rapat dengar pendapat tersebut. 

“RDP itu forum legislasi tujuannya mencari solusi substansial soal keterlambatan gaji karyawan, kami Komisi IV mencari pertimbangan objektif dan pada tatib beracara juga diatur, memutuskan untuk tidak melanjutkan diskusi dengan pihak bukan substansi dalam undangan,” terangnya.

“Karena saat itu tidak bisa mengambil keputusan untuk hak karyawan yang menjadi dasar juga, lebih baik kita diskusikan hal teknis bersama disnaker,” sambungnya.

Andi Satya juga mengatakan pimpinan rapat kala itu Darlis Pattalongi selaku Sekretaris Komisi IV akhirnya mempersilahkan meninggalkan tempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved