Berita Samarinda Terkini

Andi Satya dan Darlis Tanggapi Aduan Advokat Kaltim ke BK DPRD, Terkait Pengusiran Kuasa Hukum RSHD

ua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi dilaporkan ke Badan Kehormatan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
HO DPRD Kaltim
DPRD KALTIM - Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra (kanan) dan M. Darlis Pattalongi selaku Sekretaris Komisi IV (kiri) saat RDP Selasa 29 April 2025 lalu. Keduanya diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terkait dugaan pelanggaran kode etik (HO DPRD Kaltim) 

Tidak ada niatan untuk merendahkan profesi advokat ataupun pelecehan.

Kemudian forum ini juga, jangan dijadikan ajang menghindari tanggung jawab di tengah permasalahan yang ada. 

“Justru baiknya manajemen hadir untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat, forum resmi kami dilindungi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang hak imunitas DPRD, dalam forum seperti RDP itu dilindungi, ini edukasi juga tidak ada pelecehan kepada advokat,” tegas Politisi Golkar ini.

Soal aduan ke BK, Andi Satya juga mengatakan siap jika memang diminta mengklarifikasi terkait insiden yang dianggap pengusiran tersebut oleh pihak Kuasa Hukum RSHD Samarinda.

“Kita mau cari solusi, surat ini kami menunggu dari BK, kami siap klarifikasi kapanpun,” tukasnya.

Sementara itu, Darlis Pattalongi juga menjelaskan yang hampir sama, bahwa para karyawan dan perawat yang merasa diabaikan oleh pihak manajemen RSHD Samarinda mendatangi pihaknya mengadu terkait persoalan penggajian. 

Waktu pertemuan pertama itu, pihaknya hanya menerima para karyawan. 

Kemudian di jadwalkan pertemuan sekitar 10 hari setelahnya. 

“Setelah pertemuan pertama dan melalui surat pimpinan DPRD, kami minta agar manajemen rumah sakit hadir langsung beserta Kepala Disnakertrans Kaltim,” ujar Politisi PAN ini.

Waktu seminggu lebih juga dirasa pihak Dewan, cukup untuk pihak manajemen RSHD Samarinda untuk konsolidasi agar bisa hadir di rapat DPRD kan.

“Nah, ternyata ketika kami agendakan rapat kemarin, satupun tidak ada dari pihak manajemen. Yang hadir justru tim pengacaranya yang diutus. Ya, saya berpandangan buat apa. Kami tidak memerlukan tim pengacara, kami perlu mempertemukan antara manajemen dengan karyawan,” bebernya. 

Tentunya, hal ini dipandang semakin menunjukkan bahwa pihak manajemen RSHD Samarinda tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan gaji dengan karyawan.

“Jadi, akhirnya kami minta agar tim hukum meninggalkan ruangan, karena kalau ada pihak manajemen langsung kan bisa dicari solusinya. Kita bukan pengadilan,” kata Darlis.

Apalagi ketika rapat diwakilkan, tentu ada  lagi pertemuan selanjutnya dan titiknya juga tidak bertemu.

Darlis menegaskan, sebagai pemimpin rapat meminta dan mempersilahkan kuasa hukum RSHD Samarinda untuk meninggalkan ruangan RDP, karena pihaknya mengundang manajemen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved