Berita Samarinda Terkini

Andi Satya dan Darlis Tanggapi Aduan Advokat Kaltim ke BK DPRD, Terkait Pengusiran Kuasa Hukum RSHD

ua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi dilaporkan ke Badan Kehormatan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
HO DPRD Kaltim
DPRD KALTIM - Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra (kanan) dan M. Darlis Pattalongi selaku Sekretaris Komisi IV (kiri) saat RDP Selasa 29 April 2025 lalu. Keduanya diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terkait dugaan pelanggaran kode etik (HO DPRD Kaltim) 

“Seandainya manajemen ada dan didampingi tim kuasa hukum, boleh. Ini satu pun tidak ada tim manajemen, yang ada semuanya tim kuasa hukum, terus ngapain gitu. Akhirnya kami persilahkan saja tim kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan rapat,” tandasnya.

Ia juga mempersilahkan pihak kuasa hukum karena mempunyai hak untuk mengadukannya bersama Andi Satya ke BK DPRD Kaltim.

“Kami anggap mereka itu kelompok orang yang mengaku fraksi hukum tapi tidak memahami hukum acara ber-DPR. Saya menghormati langkah-langkah orang yang mengajukan keberatan ke BK ya. Tapi di suatu sisi saya anggap mereka itu adalah orang-orang yang mengaku dirinya sebagai orang hukum tapi tidak paham tata beracara di DPRD,” pungkasnya.

Ia juga tidak mempermasalahkan para pihak dari tim kuasa hukum membahasakan tindakannya sebagai pengusiran.

Karena fakta–fakta yang ada, Komisi IV DPRD Kaltim sudah sejak awal tujuan diadakannya rapat bisa mengurai persoalan dengan pekerja RSHD Samarinda dan bisa terselesaikan dengan adanya RDP bersama semua pihak terkait difasilitasi pihak dewan. 

“Ya enggak apa-apa kalau membahasakan pengusiran. Kami memang mempersilahkan mereka untuk meninggalkan ruangan. Kalau dianggap pengusiran silahkan, enggak apa-apa. Saya menghormati langkah demikian (aduan ke BK DPRD Kaltim).

Tentu saya siap menghadapinya, meskipun saya heran, mereka mengaku orang–orang hukum tapi kok tidak paham tata beracara di lembaga legislatif. Sepertinya mereka masih perlu banyak membaca referensi UU,” sambung Darlis.

Sebagai informasi, Komisi IV DPRD Kaltim sendiri berupaya menjembatani agar bisa mendapatkan solusi terbaik untuk persoalan gaji karyawan hingga mantan karyawan RSHD Samarinda yang menunggak dsn laporannya juga telah sampai ke meja dewan.

DPRD melalui Komisi IV akhirnya mengundang pihak Manajemen RSHD agar dipertemukan dengan karyawan dihadiri langsung Dinas Ketenagakerjaan dalam RDP Selasa 29 April 2025 lalu.

Tetapi, niatan mengurai benang kusut, tak mendapat itikad baik.

Pihak manajemen tidak menghadiri undangan, dan mengutus tim kuasa hukumnya yaitu Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus, yang akhirnya diminta meninggalkan ruangan.

Pihak Kuasa hukum mengutarakan bahwa ketidakhadiran manajemen karena sedang berada diluar kota, alasan itu dibantah para karyawan dan mantan karyawan RSHD yang juga hadir. 

Ketidakhadiran pihak pengambil keputusan, tentu menjadi rentetan ketidakseriusan manajemen RSHD dalam menyelesaikan masalah tunggakan gaji tersebut. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved