Berita Nasional Terkini

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih bisa Rp 8 Juta? Staf Menkop Jelaskan Pendirian hingga soal Gaji

Gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa Rp 8 Juta? Penjelasan Staf Menkop terkait pendirian hingga gaji

Editor: Amalia Husnul A
Open AI CHATGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih yang dibuat via Open AI ChatGPT. Apakah gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa Rp 8 Juta? Penjelasan Staf Menkop terkait pendirian hingga gaji (Open AI CHATGPT) 

Pemerintah telah meluncurkan platform digital Koperasi Desa Merah Putih, yaitu https://kopdesmerahputih.kop.id, yang difungsikan sebagai pusat pendaftaran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) secara mandiri (self-declare).

Peluncuran platform Koperasi Merah Putih ini merupakan hasil dari rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) KDMP yang diselenggarakan di Kementerian Bidang Pangan pada 15 April 2025.

Menurut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi,  dalam rapat tersebut disepakati bahwa website Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi dashboard nasional bagi Satgas KDMP, yang berfungsi sebagai sumber data tunggal untuk program ini.

Selasa (22/4/2025), Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, "Dashboard nasional ini bertujuan untuk merekap serta memantau proses pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, mulai dari sosialisasi, musyawarah desa khusus, rapat anggota, hingga berdirinya koperasi dengan data perkembangan yang disajikan secara real time." 

Budi Arie menambahkan, data yang terkumpul akan dikembangkan menjadi Kophub Omnichannel Marketplace, yang bertujuan untuk memantau rantai pasok produk unggulan desa serta kesehatan dan kinerja koperasi desa secara menyeluruh.

Dilansir dari informasi resmi, Koperasi Desa Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.

Koperasi ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Jenis usaha yang dapat dijalankan meliputi:

  • Outlet gerai sembako
  • Apotek desa/kelurahan
  • Kantor koperasi Unit simpan pinjam
  • Klinik desa/kelurahan
  • Cold storage
  • Logistik
  • Dan berbagai usaha lainnya yang sesuai dengan potensi serta kebutuhan masyarakat desa. 

Pembentukan koperasi ini didasarkan pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (beserta perubahannya), serta Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri yang relevan.

Dalam proses pembentukannya, Kopdes Merah Putih wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa setempat.

Proses ini juga harus melalui musyawarah desa khusus.

Tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Baca juga: Disdag PPU Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Babulu Penajam Paser Utara Kaltim

Cara penamaan dan proses pendirian Kopdes Merah Putih

Penamaan koperasi harus mengikuti format yang diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti dengan frasa “Desa/Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat.

Proses pendirian dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan khusus.

Musyawarah ini dilakukan untuk membahas rencana pendirian, menyampaikan rancangan usaha, model bisnis, mitigasi risiko, dan menentukan kebutuhan modal yang akan ditetapkan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved