Berita Nasional Terkini

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih bisa Rp 8 Juta? Staf Menkop Jelaskan Pendirian hingga soal Gaji

Gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa Rp 8 Juta? Penjelasan Staf Menkop terkait pendirian hingga gaji

Editor: Amalia Husnul A
Open AI CHATGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih yang dibuat via Open AI ChatGPT. Apakah gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa Rp 8 Juta? Penjelasan Staf Menkop terkait pendirian hingga gaji (Open AI CHATGPT) 

Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat pendirian koperasi, penyusunan notulen rapat, pengajuan pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

NPAK bertugas untuk membuat dan mengesahkan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, dan dokumen hukum lainnya yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi.

Pengesahan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan menyerahkan dokumen pendukung, seperti notulen rapat, berita acara pendirian, bukti penyetoran modal, dan rencana kerja koperasi.

Dilansir dari Antara (21/4/2025), program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia pada 12 Juli 2025, bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional.

Dengan dukungan dana APBN yang signifikan, berkisar antara Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar per koperasi, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan pembangunan.

Cara daftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.

Langkah-langkah Pendaftaran:

  • Akses Situs Resmi
  • Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
  • Pilih Skema Koperasi

Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa:

  1. Membangun koperasi baru
  2. Pengembangan koperasi yang sudah ada
  3. Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
  • Isi Formulir Pendaftaran
  • Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.
  • Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, berita acara musyawarah desa khusus, dan berita acara rapat anggota tahunan.
Ajukan Pendaftaran

  • Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.

Baca juga: Gaji Rp8 Juta? Besaran Pendapatan Pengurus Koperasi Merah Putih, Daftar di kopdesmerahputih.kop.id

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribun-Medan.com dengan judul Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Simak Penjelasannya.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved