Berita Paser Terkini

Sengketa Lahan Perumahan Korpri Union 2 Paser, Ahli Waris Gugat Pemerintah Daerah ke Pengadilan

Sengketa lahan Perumahan Korpri Union 2, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot hingga kini belum menemukan titik terang

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
SENGKETA LAHAN - Objek lahan yang menjadi sengketa antara pihak ahli waris dengan pemerintah daerah di Perumahan Korpri Union 2, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (8/5/2025). Ahli waris meminta hak mereka dikembalikan. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sengketa lahan Perumahan Korpri Union 2, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot hingga kini belum menemukan titik terang antara pemerintah daerah dengan ahli waris.

Puncaknya, ahli waris membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melayangkan gugatan ke pemerintah daerah dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot sejak 25 April lalu.

Rahmatullah sebagai ahli waris merasa keberatan karena lahan miliknya diklaim oleh orang tidak dikenal, dan pemerintah daerah telah membeli lahan tersebut tanpa sepengetahuannya.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Paser Minta Dinkes Bersikap Soal Dokter Spesialis di RSU Pratama Kerang Minim

"Dulu itu ada oknum bahwa tanah yang kami miliki mau dibebaskan, jadi di serahkanlah suratnya ke pengurus itu. Cuman surat itu dimusnahkan diganti dengan surat baru, surat itulah yang dijual ke Pemkab Paser," terang Rahmatullah saat ditemui di kediamannya, Kamis (8/5/2025).

Perumahan Korpri Union 2 memiliki luas 13,3 hektar, Rahmatullah memiliki sebagian lahan dengan luasan 50x100 meter persegi atau lebih dari setengah hektar.

Diatas lahan miliknya itu, kini sudah berdiri 20 rumah yang berjejer rapi yang sebagian bahkan sudah dihuni.

"Sebenarnya kami tidak mau melawan pemda, kami hanya mau hak kami dikembalikan sehingga kami menggugat ke pengadilan agar sah secara hukum. Karena selama ini, kami tidak pernah menerima ganti rugi dari pemerintah atas lahan itu," ulasnya.

Sidang perdana sengketa lahan tersebut dijadwalkan akan digelar pada 14 Mei mendatang, dan dari pihak ahli waris sudah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan.

Rencananya saat sidang perdana itu, ahli waris juga akan membawa saksi batas maupun dokumen bukti kepemilikan yang sah.

"Saat sidang perdana nanti, kami akan membawa bukti dokumen segel tanah, maupun saksi batas. Sementara ini ada 7 orang yang memiliki surat tanah, dan kami pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut bisa menghubungi kami," imbuhnya.

Sebelumnya, DPRD Paser telah melakukan mediasi untuk membahas masalah sengketa lahan Perumahan Korpri Union 2, namun tak kunjung menemukan penyelesaian.

Rekan ahli waris, Rasyid menyesalkan atas mediasi yang dilakukan tersebut lantaran tidak pernah melibatkan maupun menghadirkan ahli waris dan saksi batas dalam pembahasan tersebut.

"Memang ada mediasi, cuman tidak pernah sama sekali mengundang ahli waris yang memiliki surat-surat dari tanah itu, termasuk saksi batas yang masih hidup. Ahli waris hanya menerima surat cinta (pengosongan) sebanyak 3 kali dari pemerintah, tanpa adanya mediasi," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved