Berita Nasional Terkini
Alasan Muhammad Taufiq, Advokat Senior yang Gugat Ijazah Jokowi Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi
Alasan advokat senior asal Solo yang gugat ijazah Jokowi berencana laporkan Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik ijazah Jokowi memanas, seorang advokat asal Solo, Muhammad Taufiq berencana melaporkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, hari ini, Jumat (9/5/2025).
Diketahui, Muhammad Taufiq adalah salah satu advokat yang menggugat ijazah Jokowi.
Menurut Muhammad Taufiq, rencana malaporkan Mahfud MD ini merupakan buntut dari pernyataan mantan Menkopolhukam tersebut soal gugatan ijazah Jokowi.
Taufiq melaporkan Mahfud MD karena dinilai telah menghina pengadilan atau contempt of court.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Sudah 90 Persen, Bareskrim Bandingkan dengan Ijazah Lainnya
Laporkan Mahfud MD ke Polisi
Alasan Muhammad Taufiq melaporkan Mahfud MD karena ia menganggap mantan Menkopolhukam tersebut berupaya memengaruhi kerja pengadilan terkait proses hukum kasus ijazah Jokowi.
Adapun pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan Muhammad Taufiq, Jumat (9/5/2025) ke Polresta Surakarta atau Polda Jawa Tengah.
Taufiq mengkhawatirkan keterkenalan Mahfud MD di publik juga mampu memengaruhi putusan hakim terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkannya ke PN Solo.
Pernyataan Mahfud MD
Sebelumnya, mantan Menkopolhukam itu percaya bahwa gugatan terkait ijazah Jokowi akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.
Namun, ia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenang PN.

"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata.
Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."
Baca juga: 4 Ketetapan Hasil Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo
"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dalam video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).
Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.
Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.
Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.
Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan
Sosok Muhammad Taufiq
Muhammad Taufiq seorang advokat senior asal Kota Surakarta.
Ia merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Sepak terjang Taufiq di bidang hukum pun cukup mengesankan.
Ia tercatat pernah memimpin DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.
Kiprahnya di dunia hukum diperkuat dengan pengalaman internasional.
Seperti mengikuti program Corporate Governance di Jepang pada 2008 dan kursus hukum lingkungan di Beijing dan Shanghai pada 2009.
Taufiq juga aktif dalam advokasi kasus-kasus struktural dan pernah tampil dalam program Kick Andy pada Februari 2010 dengan topik "Peradilan Sesat".
Di samping itu, ia juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku kritis tentang hukum, di antaranya Terorisme Dalam Demokrasi (2004), Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi "Sampah” (2007), hingga Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara (2021).
Taufiq sendiri juga menjadi salah satu penggugat ijazah Jokowi.
Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Daftar 26 Saksi yang Diperiksa Bareskrim, Ada dari UGM Juga Dikti
Mahfud MD Dituding Balik Bela Jokowi
Isu Mahfud MD berbalik bela Jokowi dalam gugatan ijazah palsu ini ramai beredar di media sosial.
Merespons tudingan berbalik bela Jokowi tersebut, Mahfud MD memberikan penjelasan.
“Saya lihat di TikTok, seakan-akan Mahfud MD sekarang sudah berubah.
’Dia mendukung Pak Jokowi, dia mengatakan bahwa kalau ijazahnya Pak Jokowi palsu, keputusannya tidak batal’.
Lah iyalah, bukan karena mendukung memang begitu,” kata Mahfud MD, Kamis (24/4/2025).
Selanjutnya, Mahfud MD menjelaskan perihal tudingan berbalik bela Jokowi dalam gugatan ijazah palsu.
Menurutnya, dirinya tidak punya kepentingan.
“Saya tidak punya kepentingan. Apa? Kepentingan saya tidak ada.
Ditolak oleh pengadilan itu bukan karena pengadilannya salah,” kata Mahfud MD.
Ia menyebut gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenang pengadilan.
Baca juga: Roy Suryo Ingatkan Jabatan Jokowi Sekarang, Jadi Alasan Persoalkan Ijazah Lagi
(Tribunnews.com/David Adi) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.