Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Lakukan Penertiban di Pasar Subuh, Pedagang Minta Penataan Tanpa Relokasi
Pemkot Samarinda lakukan penertiban Pasar Subuh, pedagang minta penataan tanpa relokasi.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penertiban pedagang Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berlangsung Jumat (9/5/2025) pagi.
Kegiatan ini menyusul surat permintaan bantuan pengamanan dari Pemkot Samarinda kepada sejumlah instansi.
Aksi ini merupakan buntut dari kebijakan relokasi ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor yang terus menuai penolakan dari sebagian pedagang.
Penertiban ini bahkan sempat diwarnai dengan ketegangan antar pedagang yang didampingi YLBHI LBH Samarinda.
Baca juga: Relokasi Pasar Subuh, Walikota Andi Harun: Semoga Rejeki Pedagang Makin Lancar dan Kota Makin Nyaman
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Subuh, Abdussalam, menyatakan bahwa para pedagang sejatinya tidak menolak penataan.
Namun, keberatan jika harus dipindahkan dari lokasi yang telah menjadi pusat kegiatan ekonomi warga selama puluhan tahun.
“Kami tidak berlebihan, intinya kami bersedia ditata asal jangan pindah tempat. Kami ikuti saja apa yang terbaik, asal tetap di sini,” ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban.
Abdussalam menilai bahwa sosialisasi yang dilakukan pemerintah sejauh ini sangat minim dan tidak melibatkan semua pedagang secara langsung.
“Hanya ada undangan sementara yang ditujukan kepada saya sebagai ketua paguyuban. Tidak ada sosialisasi dalam bentuk komunikasi terbuka atau dialog,” katanya.
Ia pun menyayangkan pendekatan penertiban di pagi hari tadi lantaran melibatkan aparat gabungan.
Baca juga: Unjuk Rasa Paguyuban Pasar Subuh, Minta Gubernur Kaltim Tolak Relokasi Usulan Pemkot Samarinda
Sebelumnya, Abdussalam bersama pihaknya telah membeberkan dokumen yang dinilai sebagai bukti legalitas aktivitas perdagangan di Pasar Subuh.
Namun, kartu identitas milik pedagang yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan justru hanya berlaku hingga tahun 2011.
Abdussalam mengakui bahwa persoalan administrasi tersebut memang belum pernah diperbarui sejak 2011 lantaran tidak adanya instruksi lebih lanjut dari kelurahan.
“Sebetulnya mekanismenya harusnya ada pembaruan beberapa tahun sekali, tapi kenyataannya tidak pernah ada,” tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.