Berita Samarinda Terkini
Unjuk Rasa Paguyuban Pasar Subuh, Minta Gubernur Kaltim Tolak Relokasi Usulan Pemkot Samarinda
Paguyuban Pasar Subuh meminta Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud untuk menolak relokasi pasar subuh atas usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Christnina Maharani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day 2025 di Kota Samarinda, puluhan buruh Kaltim turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur pada Kamis (1/5/2025).
Paguyuban Pasar Subuh yang turut hadir dalam aksi ini, meminta Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud untuk menolak relokasi pasar subuh atas usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
"Harapannya, Gubernur Kaltim bisa mempertahankan Pasar Subuh sebagi salah satu ikon Komunitas sosial di Kota Samarinda, menghentikan relokasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota," kata Leek dari Perwakilan Paguyuban Pasar Subuh Samarinda.
Baca juga: Pedagang Pasar Subuh Samarinda Datangi Balai Kota Tolak Relokasi, Pemkot: Itu Sudah Dibicarakan
Sebelumnya, Paguyuban Pasar Subuh melakukan aksi di Balai Kota Samarinda (29/4/2025) atas keputusan Pemkot Samarinda merelokasi Pasar Subuh ke Pasar Beluluq Lingau yang berlokasi di Jalan PM Noor.
"Kami Paguyuban Pasar subuh menolak relokasi dari awal,"
"Tidak ada kepastian (dari) apa yang kita perjuangan hari ini. Upaya penghidupan yang layak. Relokasi itu tidak ada dasar. Kita tidak ada masalah di sana," tambahnya.
Baca juga: Paguyuban Pedagang Pasar Subuh Samarinda Bantah Klaim Pemkot soal Kesepakatan Relokasi
Selain meminta Gubernur Kaltim untuk menolak relokasi pasar subuh, para pedagang juga telah membuat surat keberatan ke Dinas Perdagangan guna menolak relokasi atas keputusan Pemkot Samarinda.
"Untuk sekarang, surat keberatan sudah serahkan ke dinas perdagangan karena ada upaya dipaksa. Warga terasa intimidasi," pungkasnya.
Dari segi hukum, Fatih selaku pendamping hukum dari Paguyuban Pasar Subuh menjelaskan bahwa Pasar Subuh yang berdiri sejak tahun 1976 berada di atas lahan sewan yang bukan milik negara.
Sehingga, pemerintah seharusnya tidak memiliki hak untuk mengusir pedagang.
Baca juga: Tak Ada Relokasi Paksa, Pemkot Samarinda Gandeng Warga untuk Proyek Insinerator Samarinda Seberang
Apalagi, para pedagang Pasar Subuh yang secara turun temurun berada di jalan Yos Sudarso tidak membuat kesalahan melawan hukum.
"Pedang di situ status sewa dan bukan di lahan negara. Jadi, tidak ada urusan negara untuk memindahkan mereka secara paksa, karena mereka tidak melanggar lahan hijau, batas pinggir jalan," tutup Fatih.
Sejumlah Warga Samarinda Ngeluh Mahalnya Tarif Parkir Kendaraan saat Menyaksikan Pawai Pembangunan |
![]() |
---|
Warga Samarinda Antusias Menyaksikan Pawai Pembangunan, Ingin Lihat Atraksi hingga Mobil Hias |
![]() |
---|
Warga Solong Durian Samarinda Dapat Doorprize Mesin Cuci dari Andi Harun saat Pawai Pembangunan |
![]() |
---|
Business Partner Gathering Aston Samarinda, Menawarkan Ruang Baru Serba Canggih |
![]() |
---|
Reaksi Warga Samarinda Atas Wacana Parkir Berlangganan, Minta Dishub Awasi Jukir Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.