Berita Nasional Terkini

Pengakuan Kusnadi, Staf Hasto yang Dititipi Tas dan Koper Harun Masiku, Dapat Tips Total Rp 800 Ribu

Cerita Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto yang dititipi tas dan koper berisi uang milik Harun Masiku, dapat tips Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025). Jaksa hadirkan dua orang saksi ke persidangan, Kamis (8/5/2025). Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi mengaku pernah bertemu tersangka Harun Masiku dan sempat dititipkan sebuah tas dan koper. Kusnadi menyebut dapat tips Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha) 

"Yang disampaikan mau ketemu sama Pak Saeful," kata Kusnadi

"Mau ketemu Saeful keperluannya apa?" timpal jaksa.

"Mau menitipkan barang katanya," ucap Kusnadi

"Barang apa yang dititipkan?" cecar jaksa. 

"Seingat saya koper," kata Kusnadi

Seingat Kusnadi, Harun Masiku menitipkan pesan agar koper yang dititipkan tersebut harus diserahkan kepada Saeful Bahri.

Sebab, Harun tak bisa menunggu lama-lama.

"Dia (Harun Masiku) baru ngomong ke saya, 'Mas ini titipan ya dari saya buat Saeful, saya udah komunikasi, tapi dia juga kayaknya nggak bisa ke sini, saya buru-buru juga Mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful nya, nanti mau diambil sama stafnya," ungkap Kusnadi

Selanjutnya, koper tersebut diambil oleh staf dari Saeful Bahri yang bernama Gery. 

Kusnadi pun tak menampik dari ‘jasa titip’ koper itu ia kembali mendapat upah sekitar Rp300 ribu. 

"Siapa? menyebutkan nama ngga? Siapa staf yang mau mengambil itu?" tanya jaksa. 

"Kalau nggak salah Gery," jawab Kusnadi

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved