Breaking News

Berita Nasional Terkini

Sidang Hasto, Penyidik KPK sebut Biaya Suap yang Seharusnya Dikeluarkan Harun Masiku adalah Rp 2,5 M

Di sidang Hasto Kristiyanto, penyidik KPK sebut biaya suap yang seharusnya dikeluarkan Harun Masiku adalah Rp 2,5 M.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG HASTO - Jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK yakni, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Di sidang Hasto Kristiyanto hari ini, Jumat (9/5/2025), penyidik KPK sebut biaya suap yang seharusnya dikeluarkan Harun Masiku adalah Rp 2,5 M. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang Hasto Kristiyanto hari ini, Jumat (9/5/2025) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyebut, uang suap yang akan dikeluarkan eks kader PDIP Harun Masiku mencapai Rp 2,5 miliar. 

Nilai suap yang seharusnya dikeluarkan Harun Masiku tersebut diungkap Penyidik KPK dalam sidang Hasto berdasarkan bukti percakapan antara para perantara suap.

Selain Rossa Purbo Bekti, ada dua penyidik KPK lainnya yang menjadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP hari ini yakni Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo

Rossa mengatakan, berdasarkan bukti percakapan antara para perantara suap yang dihimpun penyelidik, yakni Agustiani Tio, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebenarnya hanya meminta suap sebesar Rp 900 juta. 

Baca juga: 3 Penyidik KPK jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Ada Rossa Purbo Bekti

"Oleh para pihak tiga, strategi ini dibilang itu minta Rp 1,5 (miliar), jadi mereka ada setoran untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," ujar Rossa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2025).

Rossa menyebut, di luar dana itu, Harun masih harus mengeluarkan dana lagi sebesar Rp 500 juta dan Rp 500 juta agar sampai pada proses pelantikan.

"Jadi, total yang akan dikeluarkan itu adalah Rp 2,5 miliar," ujar dia.

Berdasarkan data yang dihimpun penyelidik, kata Rossa, profil Harun tidak bisa mengeluarkan dana Rp 2,5 miliar. 

Hal ini dilihat dari rekening koran Harun yang dicetak, tempat tinggal, dan mobilnya.

Karena itu, Harun kemudian mencari dana talangan. 

"(Harun) mencoba untuk cari dana talangan terkait dengan itu," tutur Rossa.

Menurut Rossa, satu minggu sebelum 16 Desember 2019, yakni saat penyerahan uang Rp 400 juta untuk Wahyu, terdapat percakapan antara Harun dengan Saeful terkait dana talangan tersebut.

SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025). Jaksa hadirkan dua orang saksi ke persidangan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025). Di sidang Hasto Kristiyanto, penyidik KPK sebut biaya suap yang seharusnya dikeluarkan Harun Masiku adalah Rp 2,5 M.. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha) (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

"Ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditangani oleh saudara terdakwa.

Tetapi, pada kenyataannya, tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian saja yang ditalangi yaitu Rp 400 juta," ujar Rossa.

Baca juga: Pengakuan Kusnadi, Staf Hasto yang Dititipi Tas dan Koper Harun Masiku, Dapat Tips Total Rp 800 Ribu

Rossa mengatakan, pihaknya yakin dana talangan itu bersumber dari Hasto karena terdapat barang bukti elektronik berisi chat Saeful dengan Harun Masiku

"Pada intinya, (ada percakapan) 'kan kemarin sudah dapat dana talangan, ada masalah apa Pak Harun?'

Karena pas penerimaan uang itu dilakukan oleh Donny melalui Kusnadi," tutur Rossa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

3 Penyidik KPK jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Saksi-saksi tersebut dijadwalkan untuk memberikan keterangan, pada Jumat (9/5/2025).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, ketiga penyidik yang akan dihadirkan adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. 

Mereka akan memberikan keterangan terkait dugaan suap dalam pergantian antar-waktu anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.

“Betul, informasi yang kami terima dari jaksa penuntut umum adalah eks penyidik KPK yang menjadi PNS Polri dan penyidik KPK aktif,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Suap Harun Masiku, Staf Hasto Mengaku Larungkan Baju Sebagai Ritual

Ronny Talapessy: Seperti Jeruk Makan Jeruk

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengaku bingung dengan adanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK rencananya menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto pada Jumat (9/5/2025).

Ronny lantas mempertanyakan apakah penyidik KPK bisa obyektif memberikan keterangan saat dihadirkan oleh jaksa di lembaganya tersebut.

“Pertanyaan kami apakah ini tidak menimbulkan conflict of interest?” kata Ronny Talapessy saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (8/5/2025).

Ronny lantas menyinggung saksi verbalisan, atau seorang penyidik yang dipanggil untuk bersaksi di persidangan.

Biasanya, saksi verbalisan dihadirkan lantaran terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan atau paksaan.

Ia pun mempertanyakan obyektivitas penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan kepada sesama penyidik Komisi Antirasuah itu pada proses penyidikan.

“Kami rasa keterangannya seperti jeruk makan jeruk, penyidik periksa penyidik, apakah akan obyektif? Menurut kami saksi besok bukan verbalisan,” kata Ronny seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Sebagai informasi, tiga penyidik KPK yang dihadirkan jaksa adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Dalam ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sosok Ibu di Sidang Hasto Ditelisik KPK, Juru Bicara PDIP Sebut Saeful Bahri Sering Catut Nama

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved