Kasus Rumah Sakit Haji Darjad

Curhat Karyawan RS Haji Darjad Samarinda ke Wamenaker, Rencana Lapor Polisi dalam Waktu Dekat

Seorang karyawati Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda menyampaikan keluhannya kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Penulis: Yara Tahnia | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG
KELUHAN KARYAWAN RSHD - Suasana Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda, tidak ada aktivitas dan dinyatakan tutup sejak tanggal 7 Mei 2025. Dalam surat itu dijelaskan alasan yaitu karena manajemen akan melakukan pembenahan menyeluruh. SedRSDH angkan hak-hak daripada karyawan dijanjikan bayar paling lambat tanggal 29 Agustus 2025. Seorang karyawati Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda menyampaikan keluhannya kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG) 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang karyawati Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda menyampaikan keluhannya kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Keluhan ini disampaikan melalui sambungan telepon pada saat Wamenaker live di platfrom Tiktok, terkait dugaan ketidakadilan yang dialami oleh para pekerja rumah sakit tersebut sejak tahun 2023.

Dalam percakapan tersebut, karyawati menyatakan bahwa pihak manajemen rumah sakit telah mempermainkan nasib para pekerja terlalu lama, bahkan berencana melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

 “Rencananya akan segera melaporkan ke pihak kepolisian, Pak. Karena mereka sudah terlalu mempermainkan karyawan dari tahun 2023,” ujar sang karyawati, dilansir TribunKaltim.co dari TikTok Busam.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Usir Tim Hukum Manajemen RSHD Samarinda: tak Ada Itikad Baik Manajemen

Menanggapi keluhan itu, Wamenaker menyampaikan apresiasi atas laporan tersebut dan menyatakan akan memberikan perhatian.

Ia juga menyampaikan rencananya untuk hadir langsung ke lokasi terjadinya kasus tersebut di Samarinda, Kalimantan Timur.

 “Oke, Mbak. Terima kasih laporannya ya, saya turut prihatin, tapi saya coba kasih catatan bahwa saya akan hadir di Kalimantan Timur, di Samarinda ya,” jawab Wamenaker.

Dari penuturan karyawati tersebut, sebelumnya puluhan karyawan RSHD telah melaporkan permasalahan serupa ke Disnaker Kota, Disnaker Provinsi sampai DPRD Provinsi, mengeluhkan gaji yang belum dibayar dan status ketenagakerjaan yang tidak jelas.

Baca juga: Datangi RSHD Samarinda, Eks Karyawan Tuntut Haknya Segera Dipenuhi

Namun, hingga kini belum ada tindakan atau itikad baik dari pihak manajemen rumah sakit Haji Darjad. 

Manajemen rumah sakit juga disebut tidak pernah merespons panggilan resmi dari lembaga pemerintah terkait.

“Mereka dipanggil berkali-kali tapi tidak pernah mau hadir. Bahkan lawyernya sendiri pun malah ingin melaporkan anggota dewan,” tambah karyawati itu.

Situasi semakin memanas ketika pada tanggal 7 (bulan tidak disebut), manajemen rumah sakit tiba-tiba menutup semua akses termasuk akses ke rumah sakit.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Beber Temuan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan RSHD Samarinda

Serta menempelkan surat pemberitahuan pemberhentian sementara pelayanan dengan dalih peralihan manajemen.

“Jika pemberhentian pelayanan rumah sakit sementara,” demikian isi secarik kertas yang ditempel pihak rumah sakit.

Dan pihak manajemen rumah sakit juga berjanji akan melunasi hak-hak karyawan pada tanggal 29 Agustus.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved