Berita Nasional Terkini

Eks Pimpinan KPK Tertawakan BAP Sebut Dirinya Rintangi Kasus Harun Masiku dan Tersangkakan Hasto

Eks pimpinan KPK tertawakan BAP yang menyebut dirinya merintangi penanganan kasus Harun Masiku dan menghalangi penetapan Hasto jadi tersangka.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
KASUS HASTO - Arsip foto mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Eks pimpinan KPK tertawakan BAP yang menyebut dirinya merintangi penanganan kasus Harun Masiku dan menghalangi penetapan Hasto jadi tersangka. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks pimpinan KPK tertawakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya merintangi penanganan kasus Harun Masiku dan menghalangi penetapan Hasto jadi tersangka.

Adalah Alexander Marwata,  ia menyampaikan respons soal namanya disebut di BAP penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti terkait kasus Hasto.

Diketahui, dalam BAP itu, ia yang kala itu merupakan pimpinan KPK ingin merintangi penyidikan kasus eks caleg PDIP Harun Masiku dengan cara menggagalkan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Singkat, Begini Respons Alexander Marwata Soal Namanya Disebut di BAP AKBP Rossa Terkait Kasus Hasto

Respons Alex ketika ditanya terkait BAP itu singkat saja. 

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp (WA) oleh Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025), ia hanya mengirimkan balasan berupa emoji tertawa.

"Komentar saya ini saja mas: (tiga emoji tertawa)," tulis Alex dalam pesannya, seperti dilansir Tribunnews.com.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan langkah penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang tidak memeriksa mantan pimpinan KPK yang disebut turut terlibat kasus Harun Masiku.

Baca juga: Respons KPK soal Eks Pimpinan Disebut Halangi Penyidikan Harun Masiku, Hasto Bantah soal Sri Rejeki

Adapun hal itu diungkapkan Maqdir saat mencecar Rossa yang saat itu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Awalnya Maqdir mengaku tertarik dengan pernyataan Rossa dalam BAP nomor 15 saat proses penyidikan.

Dalam BAP tersebut Rossa, kata Maqdir, sempat menyebutkan bahwa terdapat peran dari lima mantan pimpinan KPK yang diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sehingga menggagalkan Hasto jadi tersangka.

Meski dalam BAP-nya menuding eks pimpinan KPK turut terlibat, Maqdir mengaku heran kenapa Rossa tidak memeriksa atasannya tersebut.

"Saudara ada beberapa hal yang misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu dalam jawaban nomor 15, perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pernah diperiksa enggak mereka?" cecar Maqdir.

Menanggapi hal ini, Rossa pun menyebut bahwa dirinya selaku penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman pada saat proses ekspose perkara tersebut.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Sosok Ibu yang Mencuat di Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dalam ekspose itu Rossa menyebut bahwa terdapat fakta para pimpinan KPK tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka.

"Pada saat kami ekspose, kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," kata Rossa.

"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui pendapat saudara mereka merintangi penyidikan?" tanya Maqdir.

"Jadi fakta-fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat...," ujar Rossa yang kemudian dipotong oleh Maqdir.

Maqdir yang kemudian memotong pernyataan Rossa, mempertanyakan kenapa penyidik KPK itu tidak turut memeriksa pimpinan KPK tersebut jika terbukti terlibat.

Bahkan Maqdir saat itu juga merasa heran bahwa Rossa selaku penyidik baru mulai melakukan penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto di tahun 2025 sementara kasus tersebut sudah terjadi pada 2020 silam.

"Bahkan pimpinan-pimpinan KPK pada saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau saudara laporkan untuk sebagai tersangka perintangan penyidikan?" cecar Maqdir lagi.

Rossa pun menerangkan, bahwasanya dirinya kembali tergabung dalam satgas berdasarkan surat perintah penyidikan tambahan tahun 2023.

Selama kurun waktu tersebut Rossa mengaku juga telah melakukan beberapa kali ekspose perkara terkait perkembangan kasus tersebut.

Akan tetapi dalam ekspose itu Rossa lagi-lagi menyatakan terdapat pimpinan KPK yang memerintahkan agar tidak ada lagi pengembangan penyidikan di perkara yang melibatkan Hasto.

"Saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," jelas Rossa.

Merasa belum puas dengan jawaban Rossa, Maqdir pun kembali mencecar soal alasan tidak memanggil para pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri untuk diperiksa.

Baca juga: AKBP Rossa Dicecar Kubu Hasto, Mengapa Tidak Periksa Nawawi Pomolango hingga Firli Bahuri?

Menanggapi pertanyaan itu Rossa akhirnya menyebut bahwa para eks pimpinan itu belum sempat diperiksa oleh pihaknya.

"Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan KPK lainnya seperti Nawawi Pomolango, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.

"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," ungkap Rossa.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan penyidik Rossa akan dianalisa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"JPU akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: Optimisme Hasto Bangkit usai Dengar Kesaksian Penyidik KPK: Lagi-Lagi Sulit Buktikan Saya Terlibat

Namun, Budi belum bisa memastikan apakah para mantan pimpinan KPK yang disebut berusaha merintangi penyidikan akan dipanggil dalam persidangan.

Ia baru menyebut kalau keterangan Rossa termasuk informasi tambahan bagi jaksa dalam persidangan Hasto Kristiyanto ke depannya.

"Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," sebut Budi. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved