Berita Nasional Terkini

Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Pakar Hukum: Tak Bisa Dilanjutkan

Polisi didesak bebaskan mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi, pakar hukum sebut kasus sak bisa dilanjutkan.

Kolase Tribunnews/X/net
MEME PRABOWO JOKOWI - Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku merupakan mahasiswi ITB. Penangkapan mahasiswi ITB usai unggah meme Prabowo-Jokowi menuai kritik keras, polisi diminta segera bebaskan. (Kolase Tribunnews/X/net) 

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Usman dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa tindakan polisi mencerminkan sikap otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Usman lantas menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.

“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman.

Pernyataan ITB dan Dukungan untuk SSS

Setelah penangkapan, ITB merilis pernyataan sikap yang menyatakan dukungan untuk mahasiswi tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, mengatakan bahwa pihak kampus siap memberikan pendampingan hukum. 

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," katanya dari rilis tertulisnya

Orang tua SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anaknya.

"Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf," ujar Nurlaela.

Baca juga: Kata Hasan Nasbi Usai Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap: Masih Muda, Bisa Dibina

Kata Polri dan Istana

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa SSS ditangkap dan diproses berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Prabowo tidak pernah melaporkan siapapun yang mengkritiknya.

“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan,” kata Hasan.

Hasan menekankan bahwa dalam demokrasi, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, meskipun ada kemungkinan unsur pelecehan terhadap kepala negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved